jpnn.com - TANJUNG SELOR - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Bulungan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,1 kilogram. Dalam penindakan itu, polisi menangkap pasangan suami istri, AR (24) dan DA (22), yang diduga sebagai kurir narkoba.
“Anggota kami menangkap pelaku di Pelabuhan Kayan II, Tanjung Selor pada 27 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 WITA,” kata Kapolresta Bulungan Kombespol Agus Nugraha, Selasa (2/4).
BACA JUGA: Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Polda Kaltim Amankan 31,8 Kg Sabu-Sabu
Dari hasil interogasi penyidik, pasutri yang berasal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, itu akan mengirim sabu-sabu yang dikemas menjadi empat bungkus teh kemasan masing-masing berukuran satu kilogram itu, ke Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Kapolres menduga sabu-sabu itu berasal dari Nunukan yang dipasok dari Malaysia, sebab dilihat dari kemasan teh China yang dipakai membungkus sabu tersebut.
BACA JUGA: Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
Pada Kamis (28/3), personel Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pengembangan kasus ini untuk menemukan orang yang akan menerima sabu-sabu tersebut di Sangatta.
Lalu, Jumat (29/3) sekitar pukul 16.00 WITA, TN yang saat ini dinyatakan daftar pencarian orang (DPO), mengirim pesan ke handphone DA terkait nama dan nomor telepon orang yang akan menerima sabu-sabu tersebut.
BACA JUGA: Kurikulum Merdeka: Layak Menjadi Kurikulum Nasional
Personel Satuan Reserse Narkoba kemudian berjanjian dengan orang yang akan mengambil sabu-sabu tersebut di depan Rumah Sakit Medika Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.
Sekitar pukul 22.00 WITA, orang yang akan menerima sabu-sabu tersebut yang berinisial GA datang mengambil barang tersebut, dan saat itu juga langsung ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Bulungan.
“Dari hasil interogasi, GA menyampaikan bahwa dirinya disuruh mengambil sabu oleh FJ, yang saat ini juga masih DPO,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka, yakni empat bungkus plastik kemasan teh berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 4.106,39 gram atau 4,6 kilogram. Barang bukti lainnya berupa uang tunai sejumlah Rp 2,8 juta, dua telepon seluler, dan satu unit motor.
Pasangan suami istri ini dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi