jpnn.com - KUPANG – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota melimpahkan lagi berkas perkara dugaan aborsi dengan tersangka Bidan Dewi Sulita Bahren ke jaksa pemeriksa Kejari Kupang. Pelimpahan dilakukan pada Rabu (20/4), setelah penyidik memenuhi petunjuk jaksa.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan yang diwawancarai melalui Kasat Reskrim, AKP Didik Kurnianto di Mapolres Kupang Kota, Kamis (21/4), membenarkan.
BACA JUGA: Buntut Pilkada, Perwira Polisi Ancam Laporkan Pemda ke KPK
Menurut Didik, semua petunjuk jaksa bersifat teknis dan sudah dipenuhi. “Kita optimistis berkas perkara ini segera P-21,” kata Didik.
Masih menurut Didik, dengan pelimpahan kembali berkas perkara, pihaknya tinggal menunggu hasil pemeriksaan lanjutan oleh jaksa.
BACA JUGA: Astaga...Jual Ganja Dapat Layanan Seks
“Kita percepat pemenuhan berkas tersangka sesuai petunjuk yang diberikan. Apabila jaksa masih menemukan kekurangan, kami siap penuhi petunjuk lagi,” tutur Didik seperti dilansir Timor Express (Grup JPNN).
Didik optimistis dengan kerja keras yang dilakukan untuk memenuhi petunjuk, berkas tersangka Dewi Sulita Bahren segera ditetapkan lengkap (P-21) dan disidangkan di pengadilan.
BACA JUGA: 5 Tahun Bercinta dengan Istri Orang, Akhirnya Ketahuan di Kamar Mandi
Menanggapi proses hukum yang sedang berjalan, Cornelis Sjah selaku penasihat hukum tersangka, mengatakan pihaknya siap mendampingi kliennya hingga persidangan di pengadilan.
Diakui Cornelis, saat kasus yang dialami kliennya itu mencuat dan ditangani Polres Kupang Kota, dirinya selalu mendampingi kliennya dalam proses pemeriksaan.
“Memang, beberapa kali saya selalu mendampingi klien saya ketika diperiksa. Bahkan, ketika akan diperiksa, saya juga memastikan kondisi klien itu memang benar-benar sehat dan siap memberikan keterangan,” ujar Cornelis.(JPG/gat/joo/fri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batam Penting Bagi Amerika
Redaktur : Tim Redaksi