jpnn.com, PONTIANAK - Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial Arm ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polresta Pontianak, Polda Kalimantan Barat.
Tersangka berencana menjual kembali sabu-sabu itu di Kota Surabaya, Jawa Timur.
BACA JUGA: 4 Pengedar Sabu-Sabu di Asahan Dibekuk Polisi, Sebegini Barang Buktinya
Namun, sebelum sabu-sabu itu dijual, Arm terlebih dahulu ditangkap polisi di depan sebuah swalayan di Kota Pontianak.
Kapolresta Pontianak Kombes Andi Herindra mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga membawa paket narkotika.
BACA JUGA: Alasan Hakim Bebaskan Terdakwa Pengendali 92 Kg Sabu-Sabu, Jaksa Bereaksi
“Kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka Arm di depan Supermarket Ligo Mitra, Jalan Gajah Mada, bersama barang bukti barang haram tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, di Pontianak, Selasa (21/6).
Perwira menengah Polri ini mengatakan dalam penangkapan itu pihaknya menyita 10 plastik transparan ukuran besar barang yang berisi sabu-sabu dengan total seberat satu kilogram.
BACA JUGA: CY Tidak Pernah Kapok, Dulu Pemakai, Kini jadi Kurir Sabu-Sabu
Saat dilakukan interogasi, lanjut Kombes Andi Herindra, tersangka Arm mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
“Tersangka mengakui barang haram tersebut akan dijual kembali ke Jawa Timur, yaitu di Kota Surabaya," katanya pula.
Tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat 3 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pontianak Kombes Andi Herindra mengimbau seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba.
"Narkoba apa pun jenisnya, sangat merusak masa depan generasi muda. Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah peduli dengan dampak bahaya narkoba," pungkas Kombes Andi Herindra. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi