Polresta Samarinda Ancam Penjarakan Warga yang Merokok Sambil Berkendara

Sabtu, 06 Mei 2023 – 00:32 WIB
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo. ANTARA/Fandi

jpnn.com, SAMARINDA - Satlantas Polresta Samarinda meminta kepada para pengguna jalan untuk lebih patuh dan tidak merokok saat berkendara.

Kepolisian pun berjanji bakal menindak tegas para pengendara yang masih kedapatan merokok ketika berkendara.

BACA JUGA: Polrestabes Palembang Angkat Suara soal Video Viral Polantas Terima Uang Tilang

"Hal itu sama halnya melakukan sesuatu yang menyebabkan pengemudi tidak berkonsentrasi saat berkendara. Berdasarkan regulasi lalu lintas, tentu akan dikenai sanksi penilangan,” kata Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo dikutip dari Antara, Jumat (5/5).

Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan merokok bersamaan dengan aktivitas mengemudi dilarang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (1).

BACA JUGA: Dituding Jalankan Bisnis Haram di Penjara, Yayasan Jeera Buka Suara

Ketentuan ini mengatur pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pada pasal itu, kata dia, memang tak diurai cara jelas mengenai larangan merokok. Akan tetapi, merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi.

BACA JUGA: Penipuan Bermodus Surat Tilang Lewat WhatsApp Marak, Polda Metro Jaya Beri Imbauan Begini

Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh Pasal 283 dengan ancaman kurungan penjara selama tiga bulan dan denda hingga Rp750 ribu.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750,000,00," terang Gulo.

Selain itu, katanya, aktivitas merokok berdampak pada lingkungan sekitar, seperti abu rokok yang berterbangan ke mana-mana, tentunya akan meresahkan para pengendara lain.

Hal itu bisa saja menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Dia mengatakan pengendara yang merokok juga dimonitor melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) sehingga ini bisa dikontrol secara jarak jauh meskipun sampai saat ini sistem ETLE masih dalam masa uji coba.

"Terkait dengan tilang, kami juga akan melakukan secara manual dan ETLE sebab melihat dampak pada penggunaan ETLE yang sudah berjalan sejauh ini ada 300 tilang elektronik yang dikirimkan kepada masyarakat," ujar Gulo. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pacar Mario Dandy Merokok Sambil Menyaksikan David Dianiaya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler