jpnn.com, SURAKARTA - Polres Kota Surakarta menyebutkan pihaknya tidak akan memberikan izin kegiatan yang mengundang keramaian seperti salat Idulfitri.
"Kami tidak mengizinkan kegiatan salat Idulfitri di lapangan dan jalan raya, karena mengundang kerumunan massa," kata Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Andy Rifai, di Solo, Senin (18/5).
BACA JUGA: Menko Perekonomian: Dua pekan ke Depan Belum Ada Pelonggaran PSBB
Kapolres mengatakan pihaknya secara teknis pelaksanaan salat Idulfitri di tengah pandemi COVID-19 di Solo, sudah melakukan koordinasi dengan Kemenag Surakarta, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.
Bahkan, Polresta Surakarta terkait dengan salat Idulfitri 1441 Hijriah yang jatuh, pada Minggu (24/5) tersebut juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Dewan Masjid Indonesia (DMI) setempat agar mematuhi imbauan MUI pusat, yakni Umat Islam beribadah di rumah saja.
BACA JUGA: Update Corona 18 Mei: Penambahan Kasus Positif di Jatim Paling Banyak
"Kami juga sudah memberitahu Takmir Masjid di Surakarta, terkait imbauan ibadah di rumah selama pandemi COVID-19," kata Kapolres menegaskan.
Menurut Kapolres MUI telah mengeluarkan tata cara pelaksanaan salat Idulfitri di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
BACA JUGA: Update Corona 18 Mei: Penambahan Pasien Positif di Jakarta Terendah Sepanjang Mei
Oleh karena itu, Kapolres meminta masyarakat di Solo agar mengikuti panduan protokol kesehatan terkait pencegahan penularan COVID-19.
Bahkan, MUI dan Kemenag Surakarta sebelumnya juga telah memberikan imbauan agar shalat Tarawih diadakan di rumah selama Ramadan. Namun, kegiatan di lapangan masih banyak sejumlah masjid di Solo tetap nekat mengadakan ibadah salat Tarawih berjamaah di masjid.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surakarta, Musta'in Ahmad, sebelumnya telah mengeluarkan imbauan pada warga Solo, Jawa Tengah agar mengadakan salat Idulfitri 1441 H di rumah pada Lebaran yang jatuh pada Minggu (24/5). Hal itu, dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19.
Menurut Musta'in pihaknya berani mengeluarkan imbauan tersebut berdasarkan surat pengantar yang dikeluarkan Kemenag RI agar memperpanjang peribadatan di rumah saja hingga tanggal 29 Mei mendatang. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan