jpnn.com - PALEMBANG - Unit I Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap lima pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Lima tersangka yang ditangkap, yakni DN, FH, JA, MI, dan AD (wanita).
BACA JUGA: Polrestabes Palembang Tangkap Komplotan Spesialis Ganjal Mesin ATM
Para tersangka ditangkap di dalam penggerebekan di Jalan PSI Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, Kamis (12/10) sekitar pukul 07.00 WIB.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 6,5 kilogram.
BACA JUGA: Polrestabes Palembang Ringkus DPO Pengeroyok Pengunjung Kelab Malam di SukaramiÂ
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry menjelaskan, penangkapan berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering dilakukan transaksi jual beli narkoba.
Seusai mendapatkan informasi tersebut, anggota Unit I Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
BACA JUGA: Polrestabes Palembang Tangkap Lima Tersangka Penggelapan Pupuk Non Subsidi
"Ada tiga TKP yang semuanya dalam satu lorong Cek Latah di Tangga Buntung, dalam satu lorong ini dihuni oleh beberapa masyarakat yang berprofesi sebagai pengedar narkoba," kata Harryo, Selasa (17/10).
Di lokasi pertama dilakukan penangkapan terhadap DN, FH, AD dan JA dengan barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih satu kilogram yang ditemukan di dalam warung milik MJ (DPO).
Lalu, dikembangkan lagi dengan penggeledahan di dalam jok sepeda motor merek Honda Vario milik tersangka AD dan ditemukan sabu-sabu seberat setengah kilogram.
Kemudian, ditemukan sabu-sabu seberat 5 kg di dalam jok sepeda motor Yamaha Aerox milik tersangka JA.
"Setelah mengamankan lima tersangka, anggota kembali mengembangkan, dan berhasil menangkap tersangka MI dengan barang bukti uang hasil penjualan narkoba jenis sabu-sabu sebesar Rp 14,5 juta di Kelurahan 23 Ilir, Bukit Kecil, Palembang," ujar Harryo.
Selain mengamankan barang bukti 6,5 kilogram sabu-sabu, polisi juga menyita dua ball plastik bening, dua buah timbangan digital, satu sekop plastik, enam buah handphone, dua unit sepeda motor, uang tunai Rp 14,5 juta, serta buku tabungan.
Para tersangka dikenakan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Cuci Hati