jpnn.com - PALEMBANG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti ekstasi sebanyak 41.030 butir.
Barang haram tersebut milik dua orang tersangka bernama MHM Tanwir (30) dan Ria Triani (29), keduanya merupakan warga Jalan Denai LK V, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.
BACA JUGA: Operasi Mandiri, Polrestabes Palembang Tangkap 32 Tersangka Curanmor
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengungkapkan, kasus kepemilikan ekstasi dari dua TSK itu berawal dari saat pihak salah satu hotel curiga dengan satu unit mobil Nissan Grand Livina BG 1072 AY terparkir di halaman selama dua hari, yakni 11-12 Desember 2023.
"Mobilnya ada, tetapi orangnya tidak ada," ujar Harryo di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Rabu (10/1).
BACA JUGA: Polrestabes Palembang Menggagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu-Sabu Tujuan Bangka Belitung
Harryo mengatakan, berdasarkan pengakuan dari manajemen hotel bahwa pemilik mobil tidak menginap.
"Pihak hotel lalu memeriksa ke dalam mobil, dan ditemukan tas jinjing berwarna cokelat," tuturnya.
BACA JUGA: Polrestabes Palembang Gerebek Kampung Narkoba, 5 Ditangkap, 1 Wanita
"Saat diperiksa berisikan sebelas bungkus plastik silver berisi ekstasi," imbuh Harryo.
Manajemen hotel lalu menghubungi Polsek Ilir Timur I Palembang.
Kapolsek setempat kemudian menghubungi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang.
Satres Narkoba Polrestabes Palembang kemudian melakukan penyelidikan, olah TKP, cek CCTV, menganalisis data, dan kemudian diketahui posisi kedua pelaku berada di Kota Surabaya.
"Penyidik Satres Narkoba Polrestabes Palembang kemudian berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, untuk mengamankan kedua pelaku," ujar Harryo.
Setelah kedua pelaku diamankan, Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menemukan barang bukti satu bungkus teh berwarna hijau berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 1 kilogram dan delapan bungkus plastik klip bening sabu-sabu 100 gram.
"Satres Narkoba Polrestabes Surabaya mendalami dan mendapati pelaku masih menyimpan 134 bungkus sabu-sabu dengan berat bruto 142 kilogram di salah satu kontrakan di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara," kata Harryo.
"Penyidik Satres Narkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus itu," imbuhnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Cuci Hati