Polri akan Buka Hasil Autopsi Ulang Brigadir J ke Publik, Bang Edi Merespons Begini

Sabtu, 30 Juli 2022 – 13:51 WIB
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan (HO-Dokumen pribadi)

jpnn.com, JAKARTA - Polri berencana mengumumkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J secara terbuka ke publik. 

Langkah Polri ini disambut baik Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan. 

BACA JUGA: Bolehkah Hasil Autopsi Brigadir J Dibuka ke Publik? Mahfud MD Beri Penjelasan Begini

Menurut Edi, atas komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini, maka tim kedokteran forensik sebaiknya mempercepat proses autopsi agar hasilnya bisa segera diumumkan untuk menghindari spekulasi berbagai pihak.

"Hasil autopsi perlu dijelaskan ke publik. Kita harapkan nanti tidak ada lagi keraguan. Tidak ada lagi kecurigaan dan tidak ada lagi berbagai spekulasi serta tudingan rekayasa hasil autopsi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (30/7). 

BACA JUGA: Glock 17, Senjata Andal Karya Perekayasa Tak Paham Pistol

Bang Edi, panggilan akrab Edi Hasibuan, mengatakan hasil autopsi ulang seharusnya bisa dipercaya karena sudah melibatkan bukan hanya dokter kepolisian, tetapi juga didukung kedokteran forensik dari Universitas Indonesia dan TNI.

"Apa pun hasil autopsi ulang ini nanti, bisa diterima semua pihak," kata dosen di Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

BACA JUGA: Komnas HAM akan Periksa 1 Lagi Ajudan Ferdy Sambo

Dia mengatakan tidak mudah bagi Polri untuk menjelaskan kasus penembakan ini kepada publik, meski tim investigasi sudah melakukan tugasnya secara independen dan profesional.

“Akan tetapi, kami percaya dengan menyampaikan bukti dan fakta yang sesungguhnya kepada masyarakat, insyaallah masyarakat akan percaya terhadap penjelasan Polri,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan hasil autopsi Brigadir J dapat dibuka ke publik apabila diperlukan.

Kepada wartawan, di Jakarta, Jumat, Mahfud mengatakan aturan hukum saat ini tidak melarang hasil autopsi disampaikan kepada publik. 

Tidak ada aturan yang membatasi agar hasil autopsi hanya bisa dibuka di persidangan dan permintaan hakim saja.

Menurut Mahfud, pembukaan hasil autopsi ulang tersebut menjadi makin penting karena publik maupun pihak keluarga meragukan hasil autopsi yang dilakukan terhadap jasad Brigadir J.

Dia mengatakan hasil autopsi bukan bagian dari rekam medis sehingga tidak menyalahi aturan Undang-Undang Kesehatan.

Brigadir J tewas akibat penembakan di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli. 

Polri membentuk tim khusus yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Komjen Pol Agung Budi Maryoto untuk menangani peristiwa ini karena muncul polemik di publik tentang penanganan perkara. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler