BACA JUGA: Marzuki Senang Dilaporkan Gerindra ke KPK
Padahal, berkali-kali ketua majelis hakim Ahmad Alamsyah Saragih meminta kejelasan kepada pihak penyidik Mabes Polri, apakah ke-17 rekening itu wajar atau tidakBACA JUGA: Anggota Dewan Nilai Boediono Tak Layak Jalankan Inpres
Pihak Polri hanya menjawab wajar dalam arti proses dan transaksi."Arti kata 'wajar' ke-17 rekening ini yang dinyatakan tidak terkena, apakah kata 'wajar' tidak mengindikasikan adanya pencucian uang?" tanya Ahmad Alamsyah Saragih yang juga Ketua Komisi Informasi Publik itu, kepada penyidik Mabes Polri.
Padahal pula, Saragih berkali-kali sudah berusaha menjelaskan kepada pihak termohon, tentang kejelasan yang diminta oleh pihak pemohon (ICW)
Namun, hal itu akhirnya diungkapkan oleh Kasub Bidsus Tindak Pencucian Uang Polri, Kombes (Pol) Agung Stiadi, bahwa hal itu - makna substansi dari kata "wajar" ke-17 rekening gendut - tidak dapat dijawab dengan jelas
BACA JUGA: Mutasi agar Petugas Imigrasi Tak Turun-temurun
Pasalnya menurut Agung, hal itu masih dalam proses penyelidikan, sehingga belum dapat disimpulkan kalau ke-17 rekening gendut itu dikatakan wajar."Saya menjelaskan, prosedur ini digunakan untuk penyelidikan 17 rekeningItu melalui proses sesuai mekanisme, tahapannya dilakukan secara wajarTransaksi dari apa yang dicatat dalam LHA PPATKTransaksi adalah berdasarkan fakta yang ditentukan, yang menggambarkan pemindahan rekeningYang kita katakan ada underline, artinya ada penjelasan," paparnya.
"Maksud disimpulkan wajar, tidak akan melakukan verifikasi terhadap berbagai pihakItu sudah masuk ke masalah substansi penyidikan, karena hal itu akan mengganggu proses penyidikan itu sendiri," tandas Agung.
Agung juga membantah pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri pada tahun lalu yang menyatakan bahwa ke-17 rekening dinyatakan wajar, sebagai pembocoran pihak Polri lantaran isu tersebut sudah sampai pada publik"Itu karena informasi itu sudah terlanjur di publikJadi pada saat itu, Kadiv Humas menyatakan hal itu," ujarnya.
Sementara itu, Agus Sunaryanto, Koordinator Divisi Investigasi Informasi Publik menyayangkan pernyataan Agung yang menilai bahwa pernyataan Edwar Aritonang itu sebagai pembocoran ke-17 rekening yang dinilai wajar"Saya tidak sepakat dengan pernyataan wajar terhadap ke-17 rekening ituPadahal Anda sendiri menyatakan Polri masih (dalam) proses penyeldikanSementara yang mengatakan ke-17 rekening wajar adalah Kadiv Humas Mabes Polri sendiri," ujar Agus.
Rencananya, sidang gugatan tersebut akan dilanjutkan kembali untuk keempat kalinya, guna memutuskan hasil gugatan ICW tersebut(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahas RUUK Jogja, Mendagri Tak Ingin Dihina
Redaktur : Tim Redaksi