Polri Berbelit Jelaskan Kewajaran 17 Rekening Gendut

Selasa, 18 Januari 2011 – 14:33 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan kasus rekening gendut (perwira) Polri, digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/1)Pihak tergugat, dalam hal ini Polri, masih berbelit untuk menyampaikan kesimpulan arti substantif dari kewajaran 17 rekening gendut itu

BACA JUGA: Marzuki Senang Dilaporkan Gerindra ke KPK

Padahal, berkali-kali ketua majelis hakim Ahmad Alamsyah Saragih meminta kejelasan kepada pihak penyidik Mabes Polri, apakah ke-17 rekening itu wajar atau tidak
Namun hal itu dijawab (secara) berbelit oleh pihak penyidik Mabes Polri

BACA JUGA: Anggota Dewan Nilai Boediono Tak Layak Jalankan Inpres

Pihak Polri hanya menjawab wajar dalam arti proses dan transaksi.

"Arti kata 'wajar' ke-17 rekening ini yang dinyatakan tidak terkena, apakah kata 'wajar' tidak mengindikasikan adanya pencucian uang?" tanya Ahmad Alamsyah Saragih yang juga Ketua Komisi Informasi Publik itu, kepada penyidik Mabes Polri.

Padahal pula, Saragih berkali-kali sudah berusaha menjelaskan kepada pihak termohon, tentang kejelasan yang diminta oleh pihak pemohon (ICW)
Di mana hal itu diatur dalam Pasal 9 b dan Pasal 11 ayat 2 b UU No 14 tahun 2010, bahwa Polri harus menyampaikan informasi kepada publik terkait kinerjanya.

Namun, hal itu akhirnya diungkapkan oleh Kasub Bidsus Tindak Pencucian Uang Polri, Kombes (Pol) Agung Stiadi, bahwa hal itu - makna substansi dari kata "wajar" ke-17 rekening gendut - tidak dapat dijawab dengan jelas

BACA JUGA: Mutasi agar Petugas Imigrasi Tak Turun-temurun

Pasalnya menurut Agung, hal itu masih dalam proses penyelidikan, sehingga belum dapat disimpulkan kalau ke-17 rekening gendut itu dikatakan wajar.

"Saya menjelaskan, prosedur ini digunakan untuk penyelidikan 17 rekeningItu melalui proses sesuai mekanisme, tahapannya dilakukan secara wajarTransaksi dari apa yang dicatat dalam LHA PPATKTransaksi adalah berdasarkan fakta yang ditentukan, yang menggambarkan pemindahan rekeningYang kita katakan ada underline, artinya ada penjelasan," paparnya.

"Maksud disimpulkan wajar, tidak akan melakukan verifikasi terhadap berbagai pihakItu sudah masuk ke masalah substansi penyidikan, karena hal itu akan mengganggu proses penyidikan itu sendiri," tandas Agung.

Agung juga membantah pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri pada tahun lalu yang menyatakan bahwa ke-17 rekening dinyatakan wajar, sebagai pembocoran pihak Polri lantaran isu tersebut sudah sampai pada publik"Itu karena informasi itu sudah terlanjur di publikJadi pada saat itu, Kadiv Humas menyatakan hal itu," ujarnya.

Sementara itu, Agus Sunaryanto, Koordinator Divisi Investigasi Informasi Publik menyayangkan pernyataan Agung yang menilai bahwa pernyataan Edwar Aritonang itu sebagai pembocoran ke-17 rekening yang dinilai wajar"Saya tidak sepakat dengan pernyataan wajar terhadap ke-17 rekening ituPadahal Anda sendiri menyatakan Polri masih (dalam) proses penyeldikanSementara yang mengatakan ke-17 rekening wajar adalah Kadiv Humas Mabes Polri sendiri," ujar Agus.

Rencananya, sidang gugatan tersebut akan dilanjutkan kembali untuk keempat kalinya, guna memutuskan hasil gugatan ICW tersebut(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahas RUUK Jogja, Mendagri Tak Ingin Dihina


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler