jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri sudah menahan perwira menengah (pamen) yang jadi tersangka pemeras pengusaha karaoke, AKBP PN. Selain pidana, pamen yang bertugas di Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, itu akan menghadapi persidangan etik internal Polri.
Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri Komjen Dwi Priyatno mengatakan, untuk sidang etik pihaknya akan mengajukan draft surat perintah untuk Kapolri supaya menentukan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi. "Kami akan ajukan kepada Kapolri," tegas Dwi di Mabes Polri, Jumat (26/6).
BACA JUGA: 55.573 Pelamar Umum Kantongi NIP CPNS
Mantan Kapolda Metro Jaya dan Jawa Tengah, itu mengatakan, sidang etik bisa saja secara bersamaan dengan pidana yang dijalani PN. Yang pasti, sidang etik tidak akan digelar dalam waktu dekat. Sebab, Mabes Polri akan memberikan kesempatan dulu kepada PN untuk menjalani persidangan di pengadilan umum.
"Kalau yang pidana sudah selesai, itu lebih baik," kata Dwi.
BACA JUGA: Ketua BNN Bilang, 183 Ribu Orang Meninggal Dalam Setahun karena Narkoba
Ia pun mengaku belum tahu sanksi atau ancaman etik yang bakal dijeratkan kepada PN. "Kan kita pakai azaz praduga tak bersalah," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk oknum-oknum atau bawahan PN yang juga diduga terlibat, tetap akan diproses. "Kan ada satker masing-masing. Kalau dia anggota Mabes Polri, (diprosesnya) di Mabes Polri," ujar Dwi. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pengangkatan Honorer K2 jadi CPNS Tunggu Payung Hukum
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inafis Dalami Bercak Darah di Kamar Margareith
Redaktur : Tim Redaksi