jpnn.com - JAKARTA - Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Sam Budigusdian menyesalkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi tentang uji materiUU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasalnya, ada tanda tangan yang diduga palsu dari berkas pemohon.
“Tindakan itu jelas penghinaan pada peradilan,” tegas Sam, Kamis (1/10).
BACA JUGA: Kasus Denny Indrayana, Bareskrim Masih Tunggu Jaksa
Sebelumnya, Anggota Majelis Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati membeberkan temuan tanda tangan yang berbeda (diduga palsu, red) antara permohonan awal atau pendahuluan yang diajukan oleh pemohon dengan permohonan perubahan.
“Ini berat sekali menurut saya, pengadilan yang sangat mulia dilecehkan. Kalau itu palsu pengadilan dihentikan. Ini sungguh memalukan dan melecehkan,” tegas Sam.
BACA JUGA: Muhaimin Nilai Perlu Evaluasi Total Sistem Penyelenggaraan Haji
Sam mendukung upaya majelis hakim konstitusi yang meminta agar ahli forensik dari kepolisian turun tangan mengusut dugaan tanda tangan palsu tersebut dengan melakukan pembanding KTP masing-masing kuasa hukum pemohon.
Menurut Sam jika terbukti pemohon bisa dijerat dengan pasal pemalsuan. Untuk diketahui, Koalisi untuk Reformasi Polri yang terdiri dari Indonesia Legal Roundtable diwakili Erwin Natosmal Oemar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diwakili Julius Ibrani, dan lainnya menggugat sejumlah Pasal dalam UU Kepolisian dan UU LLAJ.
BACA JUGA: Kades Selok Awar-awar Tersangka, Ini Reaksi Mendagri
Pada intinya mereka menggugat kewenangan kepolisian dalam menerbitkan SIM dan STNK. Lantas, bagaimana sikap Polri terhadap kasus pembunuhan Salim Kancil di Lumajang....?(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Pemohon Palsukan Tanda Tangan, Ini Reaksi Hakim MK
Redaktur : Tim Redaksi