jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri menegaskan akan tetap melanjutkan kasus dugaan pidana yang menjerat ketua non aktif KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua non aktif Bambang Widjojanto.
Hal itu juga sesuai dengan kesepakatan antara Pimpinan KPK, Kejaksaan Agung dan Polri jika kasus yang sudah masuk tahap penyidikan tetap dilanjutkan.
BACA JUGA: Menteri Susi: Australia Sudah Tenggelamkan 10 Ribu Kapal Nelayan Indonesia
"Hanya momentumnya yang kita cari," tegas Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Kejaksaan Agung, Senin (4/5).
Dia menegaskan, sebetulnya kesepakatan ini sudah lama. Isi kesepakatan itu, kata dia bahwa kasus-kasus yang masih dalam tahap penyelidikan diupayakan untuk tak dilanjutkan.
BACA JUGA: Buwas: Kenapa Novel Tangkap Bupati Buol tak Ditanya?
Namun, kasus yang tahap penyidikan tak akan dihentikan. "Hanya waktu itu memang kita menjaga supaya tidak hiruk pikuk," beber jenderal bintang empat ini.
Seperti diketahui, Samad dijerat sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen di Polda Sulselbar. Sedangkan BW tersangka dugaan memerintahkan saksi memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Keduanya lolos dari penahanan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Kabupaten Ini Bakal Peroleh Dana Desa Rp 53 Miliar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alamak! Biaya Pilkada Serentak Malah Lebih Besar
Redaktur : Tim Redaksi