Polri Cekal 4 Petinggi ACT ke Luar Negeri, Kombes Nurul: Dikhawatirkan Melarikan Diri

Kamis, 28 Juli 2022 – 13:53 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah membahas pencekalan empat petinggi ACT. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mencekal empat petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial untuk korban Lion Air agar tak kabur ke luar negeri.

Empat tersangka ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Global Islamic Philanthropy Hariyana Hermain.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Menyita 44 Mobil dan 12 Sepeda Motor Terkait Kasus ACT

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan Bareskrim meminta bantuan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal empat tersangka itu.

"Melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap keempat tersangka, yakni A, IK, NIA, dan HH," kata Nurul, Kamis (28/7).

BACA JUGA: Fantastis, Sebegini Duit Panas ACT Mengalir ke Koperasi Syariah 212

Perwira menengah Polri itu mengatakan pencekalan dilakukan karena Ahyudin dkk dikhawatirkan kabur ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri," kata Nurul.

BACA JUGA: Dana yang Diselewengkan ACT Mengalir ke Koperasi Syariah 212, Oalah

Dalam kasus itu, total dana yang diselewengkan Ahyudin dkk mencapai Rp 34 miliar.

Dana itu merupakan sisa dari program bantuan sosial yang dikelola yayasan tersebut untuk keluarga korban insiden jatuhnya pesawat Lion Air.

ACT mendapat mandat dari Boeing untuk mengelola dana bantuan sosial Rp 138 miliar.

Lembaga filantropi itu telah menggunakan dana dari Boeing sebanyak Rp 103 miliar untuk bantuan sosial kepada keluarga korban Lion Air.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menuturkan dana Rp 34 miliar itu digunakan untuk berbagai kegiatan.

Kegiatan itu meliputi pengadaan truk Rp 2 miliar, program big food bus Rp 3,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.

Lalu, Koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar, dana talangan CV Tune Rp 3 miliar, dan dana talangan PT HBGS Rp 7,8 miliar.

Atas perbuatan mereka, Ahyudin dkk dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan.

Kemudian, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Selanjutnya, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler