Polri dan PPATK Blokir Rekening Berisi Rp 70 Miliar di Kasus Robot Trading Ilegal

Kamis, 19 Mei 2022 – 18:32 WIB
Kombes Gatot Repli Handoko. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri masih mengusut kasus penipuan berkedok robot trading ilegal melalui aplikasi Fahrenheit.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya bersama PPATK bekerja sama untuk memblokir sejumlah rekening.

BACA JUGA: Ada Ancaman Teror Bom di Kedubes Belarus, Mabes Polri Merespons, Ini Kata Kombes Gatot

“Penyidik bersama dengan PPATK telah memblokir terhadap beberapa rekening dengan total uang sebanyak Rp 70 miliar," kata Gatot di Mabes Polri, Kamis (19/5).

Perwira menengah Polri itu mengatakan penyidik juga berencana menyita uang tersebut.

BACA JUGA: Melengkapi Syarat Red Notice, Polri Kirim Surat Pencekalan 5 Petinggi Fahrenheit ke Imigrasi

Namun, penyidik harus berkoordinasi dulu dengan pihak bank perihal penyitaan uang itu.

"Penyidik akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk bisa menyita dana pada rekening," kata Gatot.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: UAS Dicekal Masuk Singapura, Ada Pemeriksaan Kasus Besar, Polri Beri Penjelasan

Mantan Kabid Humas Polda Jatim ini menyebutkan hingga sekarang tercatat ada 1.419 korban kasus tersebut.

Korban-korban tersebut memiliki kerugian yang berbeda-beda.

"Total kerugian sebesar para korban mencapai Rp 555.130.963.497," kata Gatot.

Tercatat, ada sepuluh tersangka dalam kasus itu. Lima orang sudah ditangkap dan ditahan.

Kelimanya yakni, bos Fahrenheit Hendry Susanto, dan empat lainnya, yaitu D, ILJ, DBC, dan MF.

Sementara lima pelaku lainnya masih menjadi buronan polisi. Mereka berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD.

Mereka diduga selaku petinggi robot trading dan berada di luar negeri.

Polri pun tengah mengirim surat pencekalan lima tersangka penipuan berkedok robot trading Fahrenheit kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Pencekalan dilakukan guna melengkapi syarat administrasi penerbitan red notice yang diwajibkan International Criminal Police Organization (Interpol). (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Terima Surat Protes Perkara Penggelapan Dana Apartemen T Plaza


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler