Polri Terima Surat Protes Perkara Penggelapan Dana Apartemen T Plaza

Selasa, 17 Mei 2022 – 23:48 WIB
Ilustrasi Polri. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pihak kuasa hukum Direktur PT Catur Bangun Mandiri (CBM) Indratno Suryadi Pribadi menyampaikan surat protes kepada Polri serta meminta dikeluarkannya kesimpulan hasil gelar perkara dugaan penggelapan dana konsumen Apartemen T Plaza yang menjerat kliennya.

Rinto Wardana, sebagai kuasa hukum tersangka Indratno Suryadi Pribadi, menyatakan, pihaknya hingga kini belum pernah menerima hasil kesimpulan gelar perkara yang dilaksanakan 7 Juli 2020.

BACA JUGA: Dugaan Penggelapan Dana Haji di Semarang, Terduga Pelaku Tak Disangka

Padahal secara bukti dan keterangan disampaikan kliennya, tidak dapat dianggap adanya tindak pidana penggelapan dana konsumen Apartemen T Plaza seperti dilaporkan Direktu PT Prima Kencana T Plaza Teguh Susanto.

"Hingga saat ini kami tidak pernah mendapatkan jawaban tentang uang siapa yang digelapkan, kapan, dan atau berapa jumlah uangnya. Apa bukti pidana yang diduga dilakukan klien kami," tutur Rinto, Selasa (16/5).

BACA JUGA: Penggelapan 9,7 Ton Pupuk Sawit Perusahaan Terungkap, Pelakunya, Oalah

Rinto mengungkapkan, laporan polisi yang dilayangkan kepada kliennya bukan masuk ranah tindak pidana, melainkan perdata. Rinto meminta, hasil gelar perkara kasus kliennya telah dikirimkan selambat-lambatnya 30 hari sejak surat protes disampaikan.

"Pemeriksaan perkara ini telah berjalan sampai tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan peradilan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan kepada klien kami," ucap Rinto.

BACA JUGA: Korban Penggelapan di Riau Mengadu kepada Jenderal Listyo Sigit

Sedangkan dalam perkara perdata, kata Rinto, seperti tercantum pada Putusan Nomor 724/2020 dan sudah berkekuatan hukum tetan (inkracht) disebutkan bahwa justru PT Prima Kencana T Plaza berkewajiban membayar hasil kerja PT CBM sebesar Rp 150 miliar sebab mendanai pembangunan 4 tower A, B, C, dan D yang sudah berdiri.

Rinto menjelaskan, sebelumnya terdakwa Indratno Suryadi Pribadi telah membayar lunas tower A dan C Apartemen T Plaza sejumlah Rp 165 miliar sehinggakewajibannya telah terpenuhi dan seharusnya kedua tower tersebut menjadi milik PT CBM.

"Bukti yang dijadikan dasar laporan tindak pidana penggelapan merupakan dana PT CBM sendiri, maka pelapor keliru melaporkan dengan menganggap bahwa dana yang ada dalam rekening BCA 0288888887 adalah miliknya," imbuh Rinto.

"Padahal dana tersebut merupakan dana milik PT CBM yang berasal dari hasil penjualan atau pemanfaatan unit apartemen pada tower A dan C," tukas Rinto. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler