jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Kris Laga Kleden mendesak Mabes Polri harus turun tangan menyelidiki izin terbang pesawat AirAsia QZ8501 yang jatuh di perairan Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah pada Minggu pagi (28/12). Penyelidikan ini penting supaya jelas duduk perkaranya sampai Kementerian Perhubungan membekukan penerbangan AirAsia rute Surabaya-Singapura.
"Kalau Kemenhub menyatakan AirAsia tidak memiliki izin terbang, kenapa waktu itu bisa terbang. Berarti inikan pihak Bandara mengizinkan terbang," kata Kleden seperti yang dilansir RM Online (Grup JPNN.com), Selasa (6/1).
BACA JUGA: Kapal AS Temukan Obyek Diduga Badan Pesawat AirAsia QZ8501
Menurut dia, otoritas bandara dan Kemenhub punya keterkaitan dalam urusan penerbangan. Kalau pesawat AirAsia diizinkan terbang oleh otoritas bandara ataupun Kemenhub maka bisa disebut sebagai kelalaian karena mengakibatkan kematian.
Sementara untuk pihak AirAsia sendiri, kata Kleden, jika memang terbukti tidak ada rute Surabaya-Singapura pada hari Minggu (28/12) itu tetap bisa disalahkan. Namun, dalam hal ini yang paling bertanggung jawab adalah Kemenhub dan otoritas bandara yang membiarkan pesawat AirAsia OZ8501 itu terbang.
BACA JUGA: Jokowi Masih Pilih Anggota Wantimpres
"Oleh sebab itu, Mabes Polri harus melakukan penyelidikan secara menyeluruh," katanya.
General Manager Angkasa Pura I, Trikora Harjo, mengatakan kewenangan memberikan izin terbang ada di tangan Direktur Jenderal Perhubungan Udara. (wid/awa/jpnn)
BACA JUGA: BKPM Gandeng KPK Terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Kepala Staf Kepresidenan, Luhut Panjaitan Belum Punya Staf
Redaktur : Tim Redaksi