Polri Dikabarkan Ingin Hentikan Penyidikan BG, Kejagung Cuek

Rabu, 15 April 2015 – 04:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan, pihaknya tidak bisa sepenuhnya ikut campur dalam penyelesaian kasus Komjen Budi Gunawan yang saat ini disidik Bareskrim Polri. Termasuk, jika Bareskrim Polri ingin menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"Yang menyelidik kasus ini kewenangan Polri. Jadi ya mereka saja. Nanti masyarakat bisa menilai. Kami waktu itu hanya serahkan untuk pendalaman dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," ujar Prasetyo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (14/4).

BACA JUGA: Soal Calon Kapolri, Komisi III Beri Sinyal Bakal Abstain

Menurut Prasetyo, sejak awal pelimpahan kasus Budi ke Bareskrim, pihaknya juga sudah memberikan dokumen laporan hasil analisis (LHA) PPATK tersangka kasus dugaan gratifikasi tersebut.

LHA tersebut yang seharusnya didalami Bareskrim dalam penyelidikan. Prasetyo menambahkan, jika LHA itu tidak bisa menjadi dasar melanjutkan perkara Budi, itu terserah pada penyidik Bareskrim.

BACA JUGA: Soal Calon Kapolri, Komisi III Beri Sinyal Bakal Abstain

"LHA kan hanya sekadar lalu lintas uang dari mana ke mana. Jadi dengan itu belum jelas. Hanya mungkin ada saksi yang mencurigakan yang terlihat di LHA. Nah, itu yang perlu pendalaman," sambungnya.

Ditanya soal pembatalan gelar perkara kasus Budi hari ini oleh Bareskrim Polri, Prasetyo mengaku tak tahu menahu. Dia membantah informasi yang beredar bahwa kejaksaan tidak diundang Bareskrim dalam gelar perkara itu.

BACA JUGA: Ditanya Eksekusi Mati, Jaksa Agung : Kapan Waktu Baiknya?

"Kami diundang. Konon dibatalkan ya sudah. Kami diundang hadir karena dibatalkan kami balik lagi. Mereka menundanya," tandas Prasetyo. (flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Harus Minta Maaf!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler