Soal Calon Kapolri, Komisi III Beri Sinyal Bakal Abstain

Rabu, 15 April 2015 – 03:30 WIB
Aziz Syamsudin. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR RI nampaknya tak akan menggunakan haknya untuk memberi persetujuan terhadap calon Kapolri Badrodin Haiti. Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, kepastian sikap akan diambil dalam rapat pleno komisi yang dipimpinnya, Rabu (15/4).

"Besok pleno, setelah RDPU dari BEM jam 10:00. Pleno untuk menentukan apakah fit and proper test dilanjutkan atau kami tidak menggunakan hak," kata Aziz, Selasa (14/4) malam.

BACA JUGA: Soal Calon Kapolri, Komisi III Beri Sinyal Bakal Abstain

Menurut Aziz, ada dua opsi sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat 3 dan 4 UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Di pasal 3 diatur soal penggunaan hak DPR melakukan fit and proper test.

Sementara, dalam pasal 4, DPR tidak menggunakan hak dan presiden bisa langsung melantik Kapolri. "Ada dua alternatif. Kalau kami tidak menggunakan hak melakukan FnP, presiden langsung melantik Kapolri," tambahnya.

BACA JUGA: Ditanya Eksekusi Mati, Jaksa Agung : Kapan Waktu Baiknya?

Dalam RDPU malam ini, Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala memberikan penilaian bahwa Komjen BH merupakan angkatan paling senior di Polri saat ini. Badrodin diharapkan bisa mendinginkan suasana Polri yang sempat memanas pascakasus Komjen Budi Gunawan di KPK.

"Pengalaman penugasan yang lengkap dan jabatan puncak menjadikan pemahaman komprehensif terkait Polri. Masa dinas aktif tinggal 15 bulan, menjadikan kapolri transisi. Tugasnya mengkader kapolri berikutnya secara damai," jelasnya. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Pemerintah Harus Minta Maaf!

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Biaya Pakan Rusa Rp 650 Juta, Ini Penjelasan DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler