Polri Diminta Turun Tangan soal Ujaran Kebencian di Sumut

Selasa, 18 Desember 2018 – 14:21 WIB
Ilustrasi Polri. Foto: JPNN

jpnn.com, TANJUNG BALAI - Ketua DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Tanjungbalai Edi Hasibuan berharap Polri memberikan atensi terhadap kasus ujaran kebencian di Sumatera Utara.

Pasalnya, hingga saat ini aktor intelektual di balik pemasangan spanduk bernada ucara kebencian beberapa waktu lalu belum tertangkap.

BACA JUGA: Brigadir Eko dan Bripda Dori Seenaknya Hancurkan Citra Polri

“Kami akan buat aksi kalau tersangkanya tidak ditahan. Apalagi kasus ini sudah lama. Masyarakat menunggu kepastian hukum. Ini tak lain untuk memberi kenyamanan hukum pada masyarakat,"  kata Edi, Selasa (18/12).

Kabarnya penyidik Polda Sumut akan memanggil tiga tersangka berinisial JSP, AK, dan HZB pada Kamis (20/12).

BACA JUGA: Kasus Ahmad Dhani Bernuansa Politis?

Namun, aktor intelektual di balik pemasangan spanduk itu masih bebas berkeliaran.

Sebelumnya, Ketua DPC PDI Perjuangan Tanjungbalai Surya Dharma AR melapor ke Polres Tanjungbalai terkait adanya pemasangan spanduk bernada ujaran kebencian.

BACA JUGA: Antisipasi Kemacetan Natal dan Tahun Baru, Ini Kiat Polri

Laporan itu diterima dengan nomor STPL/72/VII/SPKT/Res TJB. Warga Tanjungbalai pun berharap otak di balik pemasangan spanduk itu ditangkap.

“Kami masyarakat ingin kepastian hukum. Hukum jangan dipermainkan," kata salah satu warga Tanjungbalai bernama Bobot Simargolang. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Enggan Terjebak Propaganda, Polri: KKB Harus Tanggung Jawab


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler