Polri Gagalkan Penyalahgunaan 40 Ton Garam Impor Industri

Selasa, 29 Mei 2018 – 05:00 WIB
Bareskrim Polri ungkap penyalahgunaan garam impor industri dari Australia dan india. (Foto: Ist/jpnn)

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita puluhan ton garam impor dari Australia dan India. Pasalnya, garam industri itu malah digunakan untuk konsumsi di Indonesia.

Wadir Tipideksus bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang mengatakan, dalam kasus ini mereka telah mengamankan direktur PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) berinisial MA, selaku pengimpor.

BACA JUGA: Ssttt, @Onenk_Lemot Ketahuan Jajakan Layanan Seks Menyimpang

“Total ada 40 ton garam impor industri yang diupayakan menjadi garam konsumsi,” sambung Daniel di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/5).

Dia menuturkan, garam industri itu tampak berbeda fisiknya dengan garam konsumsi. Untuk garam dari Australia lebih putih, sementara dari India agak gelap.

BACA JUGA: Terlalu! Delapan Polisi Tilap Barang Bukti Kasus Sabu-sabu

Dari hasil penangkapan tersebut, diketahui PT GSA diduga telah mengimpor garam sejak tahun 2015. Selama ini untuk mengelabui petugas, mereka mengemas garam yang diimpor dalam bentuk rencengan (sachet) dengan berat 175 gram per kemasan.

Kemudian lanjut Daniel, garam impor itu diberi merek Gajah Tunggal dan dijual di Pulau Jawa dan Kalimantan. Mereka juga telah menambahkan informasi kadar yodium sesuai standar kesehatan pada kemasan.

BACA JUGA: Bareskrim Panggil Petinggi Facebook di Amerika

"Namun, hasil laboratoriumnya malah di bawah 22 persen yakni di bawah standar UU Kesehatan,” tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan hal tersebut, MA dijerat dengan Pasal 120 ayat 1 junto Pasal 1 huruf B UU No 3/2014 tentang Perindustrian, Pasal 144 jo Pasal 147 UU No 18/2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 junto Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Keluarkan SP3 untuk Habib Rizieq, tapi Ingat Hal Ini


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler