JAKARTA - Panitia Kerja (panja) mafia pemilu menilai kepolisian belum bertindak serius dalam menuntaskan kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK)Polri hingga kini belum menetapkan tersangka utama dalam surat palsu terkait penetapan kursi DPR RI di daerah pemilihan Sulawesi Selatan itu.
"Ini sangat memprihatinkan," kata Chairuman Harahap, ketua panja mafia pemilu di Jakarta, Jumat (2/9)
BACA JUGA: KPK Dalami Keterlibatan Muhaimin
Hingga saat ini, baru dua tersangka, mantan juru panggil MK Mashuri Hasan dan mantan Panitera MK Zaenal Arifin Hoesein ditetapkan sebagai tersangkaMenurut Chairuman, jika kepolisian jeli, hasil penyelidikan yang dilakukan panja mafia pemilu sudah jelas
BACA JUGA: Menkes Ganti Open House dengan Open Office
Kronologis mulai dari permintaan surat palsu sampai pengkonsepan surat palsu telah diungkap panja mafia pemiluPenetapan Mashuri dan Zaenal, kata Chairuman, hanya sebatas pada proses perumusan jawaban surat MK kepada KPU
BACA JUGA: Kubu Muhaimin Bantah Tudingan Terseret Kasus Suap
Sementara, pihak-pihak yang berkepentingan dalam surat palsu belum tersentuh sama sekali"Kok Zaenal ditetapkan sebagai tersangka, padahal tanda tanggannya dipalsukanKecuali ada yang menyuruh atau melakukan," ujar Chairuman
Polisi, kata Chairuman, harus menyampaikan fakta-fakta mengapa menetapkan Zaenal sebagai tersangkaHal ini menjadi masalah, karena terkesan tidak ada transparansi dalam upaya Polri menyelesaikan kasus surat palsu"Ini perlu penjelasan tindak lanjut, karena ini belum tuntas," ujarnya.
Namun demikian, Chairuman tetap berkeyakinan bahwa penyidik Polri bisa bekerja sesuai aturan dan mekanisme yang ada tanpa intervensi dari pihak manapunBisa jadi, ini adalah perjalanan penyidikan yang bisa menyeret pihak-pihak lain yang layak bertanggung jawab"Saya yakin mereka juga ikuti hasil panja mafia pemilu Komisi II DPR RI sebagai bahan penyelidikan atau penyidikan," ujarnya.
Panja mafia pemilu, kata Chairuman juga tidak akan memanggil penyidik Polri atas keputusannya menetapkan ZaenalDalam hal ini, panja tidak ingin melakukan intervensi atas apa yang sudah dilakukan Polri"Ini profesional saja, tanggung jawab penegak hukumKita tak akan tanyakan ke penyidik Polri kenapa belum ada tersangka baru," tandasnya(bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penghapusan Remisi Koruptor Tak Perlu Ubah UU
Redaktur : Tim Redaksi