Polri Hormati Putusan MK soal Uji Materi Antasari

Jumat, 07 Maret 2014 – 22:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kapolri Jenderal Sutarman menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi pasal 268 ayat (3) Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Dengan putusan itu, Antasari yang menjadi terpidana kasus pembunuhan terhadap Nasruddin Zulkarnaen bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) lagi ke Mahkamah Agung.

“Apapun yang diputuskan oleh Hakim MK atau pengadilan, Polri akan menghormati,” kata Sutarman di Mabes Polri, Jumat (7/3).

BACA JUGA: Jaksa Agung Yakin PK Berkali-Kali Tak Hambat Eksekusi

Kapolri menjelaskan, keputusan hakim memiliki independensi. Namun, dia menjelaskan, setidaknya ada tiga hal penting dalam tujuan penegakan hukum. Yakni, rasa keadilan masyarakat, kepastian hukum dan bermanfaat bagi masyarakat.      

“Jadi, mungkin untuk rasa keadilan bolak-balik (pengajuan PK, red) sehingga menimbulkan rasa keadilan. Demi kepastian hukum, kalau prosesnya panjang akan jadi pertimbangan-pertimbangan lain,” katanya.

BACA JUGA: Putusan MK tak Hambat Eksekusi

Apakah putusan MK itu nantinya akan menguntungkan untuk terpidana narkoba yang bisa mengajukan PK lebih dari sekali? Sutarman enggan mengomentarinya. “Biarkan masyarakat yang menilai. Jangan saya yang menilai,” paparnya.

Seperti diketahui, MK  mengeluarkan putusan yang membatalkan ketentuan pasal 268 ayat (3) UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang isinya "Permintaan Peninjauan Kembali (PK) atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja". Dengan putusan ini, Antasari yang pernah mengajukan PK dan ditolak MK berhak mengajukan PK lagi untuk atas kasus pidana yang menimpanya.(boy/jpnn)

BACA JUGA: KPK Sita Truk Terkait Pencucian Uang Wawan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Perpanjang Masa Penahanan Anas sampai Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler