jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam buah truk merek Hino terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
"Dilakukan penyitaan truk Hino dari Serang, Banten, terkait TPPU TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat, Jumat (7/3).
BACA JUGA: KPK Perpanjang Masa Penahanan Anas sampai Pemilu
Berdasarkan pantauan di lapangan, enam buah truk itu tiba di KPK sekitar pukul 21.00 WIB. Enam truk tersebut diparkir di jalan samping gedung KPK.
Sebelumnya, KPK sudah menyita puluhan mobil terkait dugaan TPPU. Mobil-mobil itu disita dari sejumlah kalangan, mulai dari pihak DPRD Banten, pihak swasta, dan PT Bali Pasifik Pragama.
BACA JUGA: Ustaz Yusuf Mansur Yakin Dahlan Bisa Bereskan Persoalan Negeri
Wawan dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua undang-undang yaitu Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Putut Jadi Kabaharkam Polri, Sejumlah Kapolda Dimutasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Ingatkan DPR Tak Recoki Penanganan Kasus Century
Redaktur : Tim Redaksi