Putusan MK tak Hambat Eksekusi

Jumat, 07 Maret 2014 – 22:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi pasal 268 ayat (3) Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak akan menghambat eksekusi terhadap seseorang.

Dia yakin, MK sudah memikirkan hal-hal yang berkaitan dengan hukum terkait dengan putusan yang mengabulkan pengajuan Peninjauan Kembali lebih dari satu kali itu. Karenanya, Basrief menegaskan pihaknya siap melaksankan putusan MK yang final dan mengikat itu.

BACA JUGA: KPK Sita Truk Terkait Pencucian Uang Wawan

“Saya tidak katakan akan menghambat. Tentunya MK sudah memikirkan hal-hal yang berkaitan dengan hukum yang terkait dengan putusan PK itu sendiri. Jadi kita harus hormati dan kita laksanakan,” ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (7/3).

Ia mengaku belum membaca seperti apa pertimbangan MK dalam putusan tersebut. Namun, kata dia, paling tidak MK sudah memiliki pertimbangan matang.

BACA JUGA: KPK Perpanjang Masa Penahanan Anas sampai Pemilu

“Jadi, kita selaku pelaksana tinggal menjalankan putusan tersebut,” katanya. Soal dampak putusan itu, ia pun menyatakan bahwa setiap putusan memiliki dampak plus minus. “Tapi, sebaiknya saya baca dululah nanti ya,” katanya.

Bagaimana jika putusan itu dimanfaatkan terpidana kasus narkoba atau korupsi? Basrief menjawab diplomatis. “Ya, itu sudah putusan PK. Jadi kita mau bilang apa kita? Jadi kita harus jalani putusan itu,” kata bekas Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini.

BACA JUGA: Ustaz Yusuf Mansur Yakin Dahlan Bisa Bereskan Persoalan Negeri

Pun demikian, saat dikonfrimasi apakah putusan soal PK in akan menghambat eksekusi terpidana hukuman mati, lagi-lagi Basrief menjawab diplomatis.

“Kita lihat dulu, upaya hukumnya pada saat itu sudah sejauh mana. Putusan MK tentang PK ini kan berlaku ke depan.” Katanya.

“Jadi kita lihat dulu proses upaya hukum terpidana mati sudah habis belum, apakah dia sudah PK, sudah grasi, bagaimana itu kita lihat nanti,” pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putut Jadi Kabaharkam Polri, Sejumlah Kapolda Dimutasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler