Polri Ingatkan Andi Arief Jangan sampai Main Hakim Sendiri

Senin, 07 Januari 2019 – 23:08 WIB
Kepala Biro Peneragan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Foto: Desyinta Nuraini/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri merespons cuitan dari Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief yang ingin menggeruduk kediaman sejumlah pihak yang menyebut dirinya tukang sebar hoaks.

Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasertyo, tindakan itu masuk kategori melanggar hukum. Sehingga, dia mengingatkan agar penggerudukan itu jangan sampai dilakukan.

BACA JUGA: Lagi, Polri Tetapkan Tersangka dalam Kasus Hoaks Surat Suara

“Indonesia ini negara hukum, jadi kalau ada peristiwa pidana tolong disampaikan kepada lembaga yang berkompeten menangani masalah hukum, yakni polisi,” kata dia, Senin (7/1).

Dia menambahkan, di Indonesia, hukum menjadi panglima yang harus sama-sama ditaati dan dihormati. Untuk itu, masyarakat diminta untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya provokatif, apalagi sampai main hakim sendiri.

BACA JUGA: Reaksi Bea Cukai Soal Isu 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

“Itu (penggerudukan) perbuatan melawan hukum, kalau dia melakukan itu ada peristiwa hukum yang baru,” tegas Dedi.

Dedi pun menambahkan, dengan melakukan penggerudukan, Andi nantinya harus bertanggung jawab.

BACA JUGA: Fadli: Cuitan Andi Arief Bukanlah Bentuk Penyebaran Hoaks

“Pertanyaannya, apakah dia (Andi) sanggup untuk bertanggung jawab terhadap peristiwa hukum yang dilakukan seperti itu,” imbuh Dedi.

Sebelumnya, Andi menyatakan bakal menggeruduk sejumlah pihak yang menuduhnya penyebar hoaks. Hal ini dia samailan melalui akun Twitter-nya @AndiArief__.

“Kalau saya bisa digeruduk, perlakuan sama harus diterima para pemfitnah saya. Itu namanya keadilan. Saya sudah mencatat alamat seluruh rumah pemfitnah saya. Saya mohon izin pak polisi, Saya akan geruduk baik-baik dan menyerahkan ke polisi,” tulis Andi. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasto Balas Serangan Andi Arief


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler