JAKARTA - Mabes Polri tengah mengkaji keterlibatan dua warga Indonesia yang ditangkap Special Task Force milik Kepolisian Diraja Malaysia, terkait jaringan penyelundupan senjata yang diduga diotaki Abu OmarPolri ingin dua WNI yang ditangkap polisi Malaysia itu bisa dibawa pulang dan diadili di Indonesia.
‘’Kita akan dalami
BACA JUGA: Polda Metro Dalami Laporan soal Sandiaga Uno
Ada keterkaitan apa gakSeperti diketahui, sebelumnya diberitakan bahwa dua warga Indonesia ini berinisial S bin R dan D bin B ditangkap di Tawaw, Malaysia
BACA JUGA: Ada Bupati di Sumut Bakal Dijerat KPK
Penangkapan itu berdasar dugaan tentang keterlibatan keduanya dalam jaringan Abu Omar yang menyelundupkan senjata haram asal Filipina.Kedua WNI itu diringkus bersama 10 warga Malaysia lainnya
"Informasi yang dari sana (Malaysia) bahwa mereka ini memfasilitasi dari kelompok AO (Abu Omar), pada saat mereka berangkat ke Filipina Selatan untuk beli senjata,’’ beber Saud.
Seperti diketahui Juli lalu di Indonesia polisi menangkap Abu Omar terkait kepemilikan senjata
BACA JUGA: Kejagung Eksaminasi Perkara Dua Bupati di Lampung
Setelah pengembangan penyidikan, polisi mengindikasikan Omar adalah supplier besar senjata ilegal untuk sejumlah kelompok teror di IndonesiaAkhir pekan lalu, polisi juga menagkap enam warga yang diduga bagian dari jaringan OmarEnam warga itu ditangkap di beberapa lokasi terpisah di Jakarta, Bekasi dan Tangerang
Sedangkan empat warga ditangkap pada Sabtu (12/11) di Jakarta Utara dan Tangerang, sementara dua lainnya ditangkap di Jakarta Timur dan Bekasi pada Minggu (13/11)Dari penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah senjata dan ratusan butir amunisi.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Busyro Soroti Indeks Pembangunan Manusia di Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi