JAKARTA -- Wakil Jaksa Agung Darmono membenarkan bahwa pihaknya tengah mengeksaminasi putusan bebas yang dijatuhkan pada Bupati Lampung Tengah (nonaktif), Andi Achmad Sampurnajaya dan mantan Bupati Lampung Timur, Satono.
Eksaminasi, lanjut Darmono dilakukan untuk mengetahui letak kelemahan atau kesalahan penanganan perkara yang diduga dilakukan jaksaKelemahan maupun kesalahan menurutnya, bisa terjadi saat penyidikan atau penuntutan
BACA JUGA: Busyro Soroti Indeks Pembangunan Manusia di Indonesia
Bisa pula karena adanya perbedaan tafsir antara jaksa dengan hakim"Belum ada hasil
BACA JUGA: PKS: Tipe Retoris dan Politis Tak Pantas Pimpin KPK
Justru evaluasi itu untuk menentukan letak kesalahannya di mana," kata Darmono, Jumat (18/11)Tuntutan Andi memicu pertanyaan sebab baru dibacakan 14 September atau molor hampir 5 bulan dari yang dijadwalkan sebelumnya 12 April 2011
BACA JUGA: Empat Daerah Kelebihan Pegawai
Andi akhirnya dituntut selama 10 tahun penjara.Sementara pada 17 Oktober, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis bebas Satono dalam perkara korupsi APBD senilai Rp 119 miliarSatono sebelumnya dituntut jaksa selama 12 tahun penjara.Selang beberapa hari kemudian, Andi yang dijerat dakwaan korupsi karena menyimpan APBD Lampung Tengah senilai Rp 28 miliar di BPR Tripanca Setiadana juga divonis bebas(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Harus Proaktif Usut Jual Beli Pasal
Redaktur : Tim Redaksi