jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply di Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2014. Bareskrim Mabes Polri pun memberi isyarakat akan menetapkan tersangka baru.
"Dari aliran dana yang mengalir, ada kemungkinan tersangka lainnya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Rikwanto, Selasa (31/3).
BACA JUGA: Kwik Sebut Jokowi Sudah Terbukti Langgar Konsititusi
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AU selaku Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan ZS selaku Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat.
Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
BACA JUGA: Pastikan Konferensi Asia Afrika tak Pengaruhi Eksekusi Mati
Pekan depan, Rikwanto mengatakan, dua tersangka ini akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. “Dari hasil pemeriksaan yang dua itu akan dipanggil pihak lain yang terkait," papar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Yang jelas, kata dia, dalam kasus ini ada hubungan antara eksekutif dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta, distributor atau perusahaan, dan legislatif sebagai pengusul program. "Sehingga dana dicairkan," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Bukan Kabinet Kerja tapi Kabinet Saudagar!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masukan PKS Soal Pemblokiran Situs-situs Penyebar Radikalisme
Redaktur : Tim Redaksi