Polri Janji Tindaklanjuti Laporan Bawaslu

Soal Dugaan Pelanggaran Aturan Kampanye oleh SBY dan Hatta Radjasa

Senin, 08 Juni 2009 – 18:16 WIB

JAKARTA - Polisi berjanji akan menindaklanjuti laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan Calon Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono dan ketua tim kampanye SBY-Boediono, Hatta RadjasaKadiv Humas Mabes Polri, Irjen abubakar Nataprawira menyatakan, sepanjang laporan itu terkait dengan pelanggaran tindak pidana Pemilu maka Polisi akan mengusutnya

BACA JUGA: MK Ubah Hasil Pemilu DPD di Sultra



“Saya belum bisa berkomentar
Tapi kalau laporan itu terkait erat dengan tindak pidana pemilu pasti akan ditindaklanjuti,” kata Abu di Mabes Polri, Senin (8/6).

Menurut Abubakar, dugaan pelanggaran harus memenuhi unsur yang diatur dalam UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

BACA JUGA: Bawaslu Polisikan SBY dan Hatta

“Siapapun yang dilaporkan, apabila memenuhi unsur pelanggaran yang kaitannya dengan tindak pidana pemilu pasti akan diproses yang didugakan kepada tiga pasangan calon,” tambahnya.

Seperti diketahui, pada Sabtu (6/6) malam pekan lalu Bawalu melaporkan Capres SBY dan Hatta Radjasa ke Polisi
Bawaslu menduga para terlapor itu melakukan kampanye di luar jadwal dalam acara Silaturahmi Nasional Koalisi Parpol SBY-Boediono di Pekan Raya Jakarta pada 30 Mei 2009.

Dalam laporannya, Bawaslu menganggap acara Silaturahmi Nasional Koalisi Parpol SBY-Boediono sebagai pelanggaran jadwal kampanye

BACA JUGA: Rawan, Pilpres Tanpa Tabulasi Nasional

Sebagai terlapor adalah Capres, Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Tim Kampanye Nasional Pasangan SBY-Boediono, Hatta Rajasa, Direktur Pemberitaan TVRI, dan Pemimpin Redaksi Metro TV(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Bawaslu Dituntut Minta Maaf


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler