JAKARTA - Polisi berjanji akan menindaklanjuti laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan Calon Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono dan ketua tim kampanye SBY-Boediono, Hatta RadjasaKadiv Humas Mabes Polri, Irjen abubakar Nataprawira menyatakan, sepanjang laporan itu terkait dengan pelanggaran tindak pidana Pemilu maka Polisi akan mengusutnya
BACA JUGA: MK Ubah Hasil Pemilu DPD di Sultra
“Saya belum bisa berkomentar
Menurut Abubakar, dugaan pelanggaran harus memenuhi unsur yang diatur dalam UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
BACA JUGA: Bawaslu Polisikan SBY dan Hatta
“Siapapun yang dilaporkan, apabila memenuhi unsur pelanggaran yang kaitannya dengan tindak pidana pemilu pasti akan diproses yang didugakan kepada tiga pasangan calon,” tambahnya.Seperti diketahui, pada Sabtu (6/6) malam pekan lalu Bawalu melaporkan Capres SBY dan Hatta Radjasa ke Polisi
Dalam laporannya, Bawaslu menganggap acara Silaturahmi Nasional Koalisi Parpol SBY-Boediono sebagai pelanggaran jadwal kampanye
BACA JUGA: Rawan, Pilpres Tanpa Tabulasi Nasional
Sebagai terlapor adalah Capres, Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Tim Kampanye Nasional Pasangan SBY-Boediono, Hatta Rajasa, Direktur Pemberitaan TVRI, dan Pemimpin Redaksi Metro TV(rie/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Bawaslu Dituntut Minta Maaf
Redaktur : Tim Redaksi