Polri Kaji Usulan Polisi Parlemen

Senin, 13 April 2015 – 15:18 WIB
Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri akan mengkaji wacana Polisi Parlemen yang digulirkan DPR untuk memperketat pengamanan di Komplek Parlemen, Senayan. Polisi Parlemen ini membutuhkan 1.194 personel.

"Itu permohonan mereka bisa demikian. Kita akan rapatkan karena perlu pengkajian," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan, Senin (13/4).

BACA JUGA: Sebut Pidato Mega Memuat Bingkai Keindonesiaan

Selama ini pengamanan Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, di bawah kendali Pasukan Pengamanan Objek Vital, dan pengamanan dalam DPR.

Pengendalinya selama ini seorang Kanit berpangkat Kompol, dibantu dua Panit berpangkat AKP dan dibantu 30 personel Bintara. Nantinya, Polisi Parlemen direncanakan dipimpin Direktur Polisi Parlemen yang akan dijabat anggota Polri berpangkat Brigjen.

BACA JUGA: Istilah Petugas Partai Diributin, Ini Komentar Tjahjo

Menurut Anton, masalah Polisi Parlemen ini nantinya merupakan kewenangan Badan Pemelihara Keamanan Polri (Baharkam). Dia mengatakan, Baharkam akan melihat apakah efektif atau tidak. “Dan akan menganalisa berapa sesungguhnya yang dibutuhkan parlemen," katanya.

Pengkajian itu, kata Anton, tentunya membutuhkan waktu untuk membuahkan hasil. "Nanti berbagai pihak akan dimintai pendapat," tegasnya.

BACA JUGA: "Kayaknya Artijo Alkostar Gak Baca Apa-apa, Cuma Asal Tanda Tangan"

Sampai saat ini, Polri tidak mau berandai-andai terlebih. Apalagi, belum ada kajian yang dilakukan. Yang jelas, keinginan DPR itu tetap diapresiasi. "Nanti diputuskan layak atau tidaknya," ujarnya.

Anton mengatakan, Polri memang dibutuhkan dimanapun juga. Apalagi, keamanan merupakan salah satu kebutuhan primer.  (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipimpin Brigjen, Polisi Parlemen Perlu Seribuan Personel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler