JAKARTA - Adanya imunitas pegawai Direktorat Jendral (Ditjen) Ditjen Pajak dalam menangani kasus pajak dianggap Polri sebagai penghambat utama penanganan kasus Gayus TambunanPasalnya, imunitas itu membuat polisi tidak bisa mengakses data yang dibutuhkan untuk menuntaskan kasus mafia pajak Gayus Tambunan.
Akibat imunitas pegawai Ditjen Pajak yang diatur UU Ketentuan Umum Perpajakan, polisi harus mendapatkan izin dari instansi pengumpul upeti itu untuk menyelidiki satu kasus yang berkaitan dengan perpajakan
BACA JUGA: Mata Dioperasi, Baasyir Bisa Menginap di Luar Bui
"Undang-undang perpajakan ini kan ada semacam imunisasi (imunitas/kekebalan) untuk kita bisa masuk ke sana (Ditjen Pajak)
BACA JUGA: Penolakan Resmi dari DPR Belum Sampai Kejaksaan
Ada aturan penyidikan sendiri untuk perpajakan sehingga polri tidak bisa masuk internal penyidikan perpajakan,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Iskandar Hasan di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (20/12).Dijelaskannya, akibat undang-undang itu pula maka yurisdiksi polisi untuk mengusut kasus Gayus yang diduga melibatkan oknum pegawai pajak lainnya menjadi terbatasi
BACA JUGA: Penelitian Masalah Ketenagakerjaan Perlu Ditingkatkan
Sebagaimana aturan yang berlaku, kasus pajak hanya boleh ditangani oleh institusi perpajakanNamun hingga kini Polri belum bisa mengetahui perkembangan kasus itu"Beberapa waktu lalu, Mabes Polri sudah melimpahkan satu berkas ke Ditjen PajakHasil kemarin itu, penyidikan masalah Gayus itu, salah satunya dilimpahkanTapi kita belum dapat umpan baliknya ya dari berkas itu," paparnya.
Namun demikian Polri tetap melakukan koordinasi dengan Ditjen Pajak untuk mempercepat penanganan kasus GayusPasalnya, saat ini halangan dalam penanganan kasus Gayus ada pada pihak perpajakan.
"Rapat koordinasi yang dipimpin oleh pak Ito (Kabareskrim) beberapa minggu yang lalu kan sudah dibilang akan mengundang orang Ditjen Pajak untuk berkoordinasi lebih jauh," paparnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Kantongi SK, Panel Etik MK Belum Bekerja
Redaktur : Tim Redaksi