Polri Kesulitan Kejar Pelaku

Aksi Penembakan di Papua yang Menewaskan Tiga Orang

Minggu, 23 Oktober 2011 – 04:44 WIB

JAKARTA - Penembakan di Tanggul Timur, Mimika, Papua, yang merupakan wilayah kerja PT Freeport Indonesia (PT FI), terus diselidiki aparat kepolisianKemarin tim Mabes Polri yang dipimpin Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Imam Sudjarwo tiba di Timika untuk membantu pengusutan peristiwa yang menewaskan tiga orang tersebut.

Hingga kemarin (22/10), polisi belum dapat menyimpulkan kelompok mana yang menyerang para pekerja PT Kuala Pelabuhan Indonesia (KPI), rekanan PT FI, itu

BACA JUGA: Kejar Target WTP, Warning Rektor PTN

"Kami belum bisa menyebutkan dari gerakan apa, kita sebut saja organisasi tak dikenal," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri kemarin


Menurut Boy, Mabes Polri telah menerjunkan satu tim ke sejumlah lokasi terjadinya peristiwa penembakan di Papua

BACA JUGA: Setiap Provinsi Punya Tipikor

"Karena ada penembakan ini, tim yang (semula) berada di Jayapura sebagian geser ke Timika," katanya


Apakah penyerangan terorganisasi? Mantan Kapolres Pasuruan itu tak mau berspekulasi

BACA JUGA: Ibadah Arbain, Waspadai Aksi Kriminal

"Dilihat dari jenis senjata dan polanya yang hit and run (serang dan lari, Red), bisa saja ini disengaja untuk menciptakan kondisi ketakutan," tutur Boy.

Terkait peristiwa di Jayapura, sejumlah lembaga pembela hak asasi manusia (HAM) menduga aparat melakukan pelanggaran terkait pembubaran Kongres Rakyat Papua (KRP) IIINamun, Mabes Polri menilai langkah yang ditempuh sudah benar"Semua sudah sesuai prosedur," katanya

Berdasar hasil investigasi sementara, Polri dan TNI tidak bertindak berlebihan di lapanganSebab, sebelumnya sudah dilakukan pengamatan oleh aparat di lapangan"Tapi, investigasi dan evaluasi sedang berlangsungApabila nanti memang terdapat kesalahan prosedur, aparat yang melakukan kesalahan prosedur tersebut akan kami tindak," ungkapnya

Terkait jatuhnya tiga orang korban jiwa, menurut Boy, tentunya tidak ada yang menginginkan itu terjadiKarena itu, saat ini proses investigasi dan evaluasi terkait pembubaran tersebut masih berlangsungBoy mengingatkan, yang menjadi catatan adalah kongres tersebut menyimpang dari tujuan sebelumnya, yaitu ingin menetapkan negara di dalam negara"Itu sudah melanggar hukum," ujarnya.

Mabes Polri menetapkan enam tersangka terkait pelaksanaan Kongres Rakyat Papua III, 19 Oktober 2011Kongres yang digelar di lapangan Zakheus, Padang Bulan, Abepura, Papua, itu dibubarkan secara paksa oleh aparat setelah mendeklarasikan kemerdekaan Papua." "Di antara 300 lebih yang ditangkap, 6 orang diduga kuat bertanggung jawab atas pelaksanaan kongresMereka sudah dijadikan tersangka," tuturnya

Enam orang tersebut berinisial, FY, SB, AM, DS, GW, dan EWSelebihnya dibebaskan karena dalam pemeriksaan tidak terbukti keterlibatannyaMereka dikenakan pasal 106 KUHP tentang makar dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan terhadap penguasa(rdl/c4/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sukseskan SEA Games, Digelar Hujan Buatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler