Polri Klaim Serahkan Barbuk Penipuan First Travel Rp 8,9 M

Jumat, 20 April 2018 – 22:32 WIB
Penyidik geledah kantor First Travel. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Polri mengklaim telah menyerahkan uang hasil penipuan dan penggelapan yang dilakukan First Travel ke Kejaksaan. Jumlah uang yang diserahkan itu lumayan fantastis, yakni mencapai Rp 8,9 miliar.

Nominal itu lebih tinggi ketimbang jumlah yang disebutkan jaksa dalam persidangan yang hanya Rp 1,5 miliar.

BACA JUGA: Pengawasan Lemah Picu Banyak Travel Umrah Nakal

Dikonfirmasi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengaku tidak tahu.

“Saya tidak tahu, yang pasti saya sebutkan sudah diserahkan Rp 8,9 miliar,” kata Setyo di Mabes Polri, Jumat (20/4).

BACA JUGA: Ombudsman Temukan Malaadministrasi soal PPIU Penipu

Angka itu juga membantah temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang hanya mendapati uang sebesar Rp 7 miliar dan Rp 1,3 juta di rekening pelaku.

Menurut dia, sesuai fakta di lapangan ditemukan uang sebesar Rp 8,9 miliar dan diserahkan bertahap ke jaksa.

BACA JUGA: Jangan Sampai Pengadilan jadi Infotaiment

“Iya angka itu (Rp 8,9 miliar) saya dapat langsung dari Pak Nahak (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim). Kalau sudah di pengadilan ya uangnya sudah tidak di polisi, itu di jaksa penuntut umum,” sambung Setyo.

Setyo menuturkan, penyerahan barang bukti itu dilakukan pada Selasa, 16 Januari 2018 lalu antara Kompol Wiranto sebagai pihak yang menyerahkan kepada pihak penerima bernama Tya Sarah Lenggageni, pihak dari JPU.

"Telah diserahkan uang sebesar Rp 4.189.930.409,99 yang telah ditransfer ke rekening Bank BRI Kantor Cabang Depok, Jawa Barat atas nama Kajari Depok," urai Setyo

Setyo menambahkan, pihaknya juga menyerahkan untuk kedua kalinya berupa barang bukti uang tunai sebesar Rp 240.191.047.

"Lalu penyerahan ketiga berupa uang tunai sebesar USD 346.393 atau setara dengan Rp 4.503.109.000," ujarnya.

Sehingga bila ditotal, uang yang sudah diserahkan sebesar Rp 8.932.393.096. Angka itu masih jauh dari total kerugian puluhan ribu calon jemaah umrah yang mencapai Rp 900 miliar.

Diketahui, dalam kasus ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka yakni AndikaSurachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.

Kini ketiganya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok dengan status sebagai terdakwa. (mg1/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Diingatkan Jangan Foto Bareng Syahrini Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler