jpnn.com, JAKARTA - Detasemen Khusus 88 Antiteror telah menangkap 350 terduga teroris. Semuanya dibekuk pascaserangan teror di Surabaya, pada Mei 2018 lalu.
Namun, hinggga kini, Polri belum mau membuka status para terduga teroris itu. Apakah sudah dijadikan tersangka, atau masih terperiksa.
BACA JUGA: Teroris JAD Rampas Pistol untuk Serang Polisi di Cipali
Kadiv Humas Polri Irje Setyo Wasisto menegaskan, Polri tidak akan menyampaikan kepada publik secara detail tiap penangkapan terduga teroris yang dilakukan.
"Jangan sampai menimbulkan masyarakat takut dan resah dengan adanya masalah terorisme kami ekspose terus-menerus," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/9).
BACA JUGA: Densus Bekuk 7 Anggota JAD Penembak Polisi di Tol Cipali
Namun, Setyo memastikan, kepolisian menangani kasus terorisme secara proporsional. Bahkan, Polri memberikan fasilitas hukum, misalnya kuasa hukum.
Setyo berdalih, bila pemberitaan terkait terorisme terus digulirkan, justru hal ini akan menimbulkan rasa takut di masyarakat. Bahkan, bisa saja mengganggu proses pengejaran.
BACA JUGA: Densus 88 Tembak Mati Dua Teroris yang Serang Polantas
"Masalah ini kami tangani secara proporsional tapi tidak meledak-ledak diekspose terus-menerus. Justru kontraproduktif, masyarakat makin takut," kata Setyo.
Diketahui, sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menuntut Polri untuk tetap mempublikasikan hasil tangkapan ratusan terduga teroris yang ditangkap pascateror Surabaya Mei 2018 lalu dan berlakunya UU nomor 5 tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Hingga saat ini, Polri hanya kerap menyebutkan angka jumlah terduga teroris yang sudah ditangkap. Terakhir, Polri menyebut sekitar 350 terduga teroris ditangkap. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Teroris Meninggal Saat HUT RI ke 73
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan