Polri Mengetatkan Penggunaan Pelat Nomor Khusus, Simak Nih!

Kamis, 26 Januari 2023 – 16:46 WIB
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus. ANTARA/HO-Humas Korlantas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Polri mulai mengetatkan penggunaan pelat nomor registrasi kendaraan khusus oleh warga sipil.

Nantinya, nomor registrasi kendaraan khusus hanya boleh digunakan untuk kendaraan dinas milik TNI dan Polri serta pejabat setingkat eselon I dan eselon II.

BACA JUGA: KKB Tembaki TNI-Polri Saat Mengevakuasi Korban Penembakan

Menurut Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Selain itu, peraturan tersebut untuk menertibkan penyimpangan penggunaan pelat nomor khusus, seperti RF, QH, dan IR, oleh masyarakat sipil.

BACA JUGA: Pelat Nomor Kendaraan Bakal Ditanami Cip dan QR Code

"Perpol sudah kami ubah, sudah kami rancang. Mudah-mudahan awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi, tetapi kami khususkan untuk eselon I dan eselon II kendaraan dinasnya," ujar Yusri.

Korlantas Polri menghentikan sementara perpanjangan dan pengajuan pelat nomor khusus per 10 Oktober 2022.

BACA JUGA: Soal Pelat Nomor Khusus Polisi di Mobil Arteria Dahlan, Kombes Sambodo Bereaksi Begini, Tegas

Pengguna pelat nomor khusus dan nomor rahasia hanya berlaku sampai tahun ini, kemudian akan diberlakukan aturan baru.

Awalnya, pelat nomor khusus diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon II untuk kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi.

Kini, kebijakan penggunaan pelat nomor khusus hanya berlaku untuk mobil dinas pejabat eselon I dan II.

Pengajuan untuk penggunaan pelat nomor khusus juga semakin ketat.

Dahulu, pengajuan dilakukan lewat intelkam dan dikeluarkan langsung oleh polda masing-masing.

Kekinian, pengajuan pelat nomor khusus itu harus melalui sejumlah tahap dan ada syarat yang harus dipenuhi pengguna.

Yusri menjelaskan persyaratan penggunaan pelat nomor kendaraan khusus dinas kepolisian harus mengajukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Divisi Intel, yang kemudian direkomendasikan ke Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri untuk ditembuskan ke Propam Polri.

Selanjutnya, pengajuan tersebut menuju ke Direktorat Regident Korlantas Polri untuk dilakukan verifikasi apakah sudah memenuhi syarat.

"Kalau sesuai, baru kami perintahkan polda mana yang akan membuat atau mencetak STNK nomor khusus atau nomor rahasia," tambah dia.

Dengan aturan baru itu, kata Yusri, polda tidak lagi memiliki wewenang untuk mendata kendaraan yang ingin mengajukan pelat nomor khusus. Pendataan atau verifikasi tersebut ada di tingkat Korlantas Polri.

"Polda (ditlantas) cuma punya kewenangan untuk cetak STNK sama cetak pelat nomor, titik. Jadi, enggak ada lagi polda-polda bebas pakai RF," tegasnya.

Begitu pula untuk kendaraan dinas sipil milik kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L). Pengajuan permohonan penggunaan nomor pelat khusus harus melalui inspektorat masing-masing terlebih dahulu untuk pendataan sebelum dibawa ke Baintelkan Polri.

Aturan itu juga berlaku untuk K/L yang memiliki kewenangan intelijen.

"Setelah dapat rekomendasi dari Baintelkam, baru ke Korlantas. Kami verifikasi apakah sesuai dengan aturan. Kalau sesuai, kami sampaikan ke polda atau ditlantas-nya untuk dibuat (pelat nomor khusus), termasuk perpanjangan," jelasnya.

Sementara itu, untuk kendaraan dinas TNI, pengajuan harus melalui Polisi Militer (POM) selaku bidang pengawasan. Selanjutnya, permohonan tersebut juga harus diketahui oleh intelijen TNI untuk bersurat ke Baintelkam Polri.

"Dari Baintelkam, kalau sudah boleh, baru datang ke Korlantas untuk menyurat lagi. Polda hanya boleh mencetak, data hanya ada di Korlantas," ujar Yusri. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Pelat Nomor Khusus Anggota DPR, Begini Respons Pengamat Transportasi, Tegas!


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler