JAKARTA - Putra pengacara kondang Adnan Buyung Nasution (ABN), Iken Basya Rinanda Nasution, meningal dunia sekitar pukul 17.10 WIB di RS Pondok IndahTersangka kasus korupsi impor sapi di Departemen Sosial pada 2004 itu meninggal karena sakit jantung
BACA JUGA: Teroris Rencanakan Kudeta pada 17 Agustus
Berita meninggalnya putra sulung mantan pendiri Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) ini disebarkan staf Adnan Buyung, Rika
BACA JUGA: KPK Didesak Cepat Tahan Gubernur Sumut
Belum diketahui kapan dan di mana Iken akan dimakamkanNamun dengan meninggalnya Iken, maka kasus pidana korupsinya gugur demi hukum
BACA JUGA: Serangan Mumbai Diadopsi di Indonesia
Wakil Ketua Chandra M Hamzah menyatakan, jika pidananya gugur maka KPK masih dimungkinkan mengajukan gugatan ganti rugi karena almarhum disangka telah merugikan keuangan negaraHanya saja, soal jumlahnya, menurut Chandra, sampai sekarang masih dalam proses penghitungan"Soal perdatanya kita belum mengambil sikap," ucap Chandra, seraya menambahkan, dirinya tahu informasi meninggalnya Iken itu dari penyelidik KPK dan mantan Wakil Ketua KPK, Mas Achmad Santosa.
Keterlibatan Iken dalam kasus korupsi pengadaan sapi diungkap Chandra saat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (28/4) lalu Penetapan status tersangka kepada Iken dilakukan menyusul status tersangka yang disandang mantan Menteri Sosial Bachtiar ChamsyahHingga meninggal, KPK belum pernah memeriksa Iken dengan status sebagai tersangka(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Grand Desain Gedung DPR Pernah Ditolak Periode Lalu
Redaktur : Tim Redaksi