jpnn.com - JAKARTA - Adanya dugaan praktik pengaturan skor dalam laga-laga di kompetisi Indonesia Super League (ISL) ternyata mendapat tanggapan serius dari Polri. Kini, Polri sudah melakukan penyelidikan tentang praktik kotor di dunia oleh raga itu.
Menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, dalam praktik kongkalikong di persepakbolaan ada perbuatan yang bisa digolongkan ke dalam pidana khusus, tapi ada juga yang termasuk pidana umum. Pidana khusus antara lain dugaan korupsi karena adanya aliran uang negara.
BACA JUGA: Pesawat Malaysia Melintas di Ambalat, Testing atau Provokasi?
”Nanti kalau ada korupsinya, kalau menyangkut APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) ya ditangani oleh (Direktorat) Tipikor. Tapi kalau misalnya pelanggaran lain pidana umumnya, ditangani oleh Pidum,” ujarnya di Mabes Polri, Jumat (19/6).
Hanya saja Badrodin mengakui bahwa data dan bukti skandal pengaturan skor masih belum kuat. Karenanya mantan Kapolda Sumatera Utara itu berharap agar pelapor kasus dugaan pengaturan skor bisa melengkapi laporannya dengan bukti-bukti pendukung.
BACA JUGA: Sudah 5 Bulan, Harta Kekayaan Komjen Buwas Masih Misterius
Sebelumnya kelompok yang menamakan diri Tim Advokasi #IndonesiaVSMafiabola melaporkan dugaan pengaturan skor pada liga dalam negeri yang terjadi selama 15 musim terakhir ke Bareskrim Polri. Laporan yang masuk juga terkait dugaan korupsi karena ada aliran APBD ke klub-klub peserta ISL.
Dalam laporan tersebut, selain bukti rekaman, mereka juga melampirkan bukti transfer rekening antara BS dan sejumlah oknum PSSI. BS diduga bernama Bambang Suryo, seorang mantan pemain dan pelatih sejumlah klub tanah air yang juga menjadi justice collaborator atau saksi pelaku.(jawapos)
BACA JUGA: Seskab Sebut Jokowi tak Bisa Bergelar Jenderal Bintang Lima
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub: Kemacetan Pasti Terjadi
Redaktur : Tim Redaksi