jpnn.com - JAKARTA - Polri memang masih belum menemukan keterlibatan pihak lain terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap calon presiden Joko Widodo melalui Tabloid Obor Rakyat. Namun, bukan berarti Polri berdiam diri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Hery Praswoto, mengatakan, pihaknya sudah melayangkan panggilan kepada pihak yang diduga sebagai penyandang dana penerbitan Tabloid Obor Rakyat.
BACA JUGA: Pemred Obor Rakyat Tersangka, Jokowi Puji Polri
"Kami panggil percetakan dan penyandang dana tapi belum datang hari ini," kata Herry di Mabes Polri, Jumat (4/7).
Lantas siapa penyandang dananya? Herry mengaku lupa. Yang jelas, kata dia, pihaknya akan memanggil lagi orang tersebut. "Ada tapi saya lupa namanya, sudah dipanggil belum datang. Nanti akan kami panggil lagi," katanya.
BACA JUGA: Hari Santri Bisa Memecah Belah Umat Islam
Saat dikonfirmasi apakah penerbitan itu bukan uang pribadi Setyardi Budiono, selaku Pemred Tabloid Obor Rakyat yang selalu mengklaim menggunakan uang pribadi, Herry menjawab diplomatis.
"Ya begitu keterangannya. Nanti akan kami telusuri dan akan kami panggil orang itu," kata Herry lagi. Saat ditanya apakah penyandang dana itu pengusaha atau birokrat, Harry mengaku tidak tahu. "Kan belum diperiksa," jawab Herry.
BACA JUGA: Purnawirawan Kecewa Polri Lamban Usut Obor
Dia mengatakan, saat ini pihaknya juga masih akan meminta keterangan ahli bahasa. Hal itu untuk mengecek apakah kasus ini bisa masuk dalam pelanggaran pasal 310,311 KUHP.
"Makanya harus dicek dr ahli bahasa. Kalo bisa masuk pasal 310-311 akan ke pidana. Kalau nanti 310-311 akan kami kejar penyandang dananya," kata Herry. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ryamizard: Pemimpin Curang Tidak Mungkin Diberi Rahmat
Redaktur : Tim Redaksi