JAKARTA -- Pihak Mabes Polri tidak sependapat dengan keputusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan permohonan pemohon ICW tentang informasi data 17 nama perwira dan pemilik rekening Polri.
”Polri menghargai lembaga KIPTapi dalil komisi ini kami tidak sependapat oleh sebab itu ada langkah hukum selanjutnya, kita akan ajukan ke PTUN," kata Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri Brigjen Pol Iza Fadri kepada wartawan usai sidang, di gedung MK, Selasa (8/2).
Dijelaskan, langkah hukum yang akan diambil oleh pihak Mabes Polri itu diatur dalam bab 10 UU KIP sendiri. ”Ini bukan putusan final
BACA JUGA: KIP: Rekening Gendut Dokumen Terbuka
Kami mendapat waktu dari majelis selama 14 hari untuk ajukan keberatan," terangnya.Mengenai data nama dan pemilik rekening sebagaimana diminta ICW, Iza mengatakan, pihaknya tak punya data itu
Seperti diberitakan, Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan, informasi data 17 nama pemilik dan besaran rekening perwira Polri yang diminta oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah dokumen terbuka dan dapat diakses oleh publik
BACA JUGA: Dilaporkan Lagi, Jefferson Tak Gentar
Putusan ini dibacakan dalam sidang sengketa informasi di ruang sidang lantai 4 Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/2).Dalam putusanya, majelis komisioner yang diketuai oleh Ahmada Almsyah Saragih, didampingi dua anggota majelis Henny S Widyaningsih dan Ramly Amin Simbolon mengabulkan seluruh permohonan ICW, dan menyatakan informai 17 nama pemilik rekening anggota Polri beserta besaranya nilainya yang telah dikategorikan wajar sesuai dengan pengumuman oleh Mabes polri pada tanggal 23 juli 2010, merupakan informasi terbuka
BACA JUGA: Akhirnya Buyung Tinggalkan Gayus
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adang Gencar Bela Istrinya
Redaktur : Tim Redaksi