Polri Pastikan Belum Menerima Surat Pengajuan Banding Ferdy Sambo

Senin, 29 Agustus 2022 – 16:49 WIB
Irjen Ferdy Sambo divonis PDTH yang ditetapkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan pihaknya belum menerima pengajuan banding secara tertulis dari Ferdy Sambo yang diputus dipecat dari Korps Bhayangkara dalam sidang kode etik pada pekan lalu.

"Sampai dengan hari ini dari Propam belum menerima memori banding," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (29/8).

BACA JUGA: Kondisi Terkini Rumah Ferdy Sambo, Terbayang Banjir Darah pada Jumat Kliwon, Bikin Merinding

Jenderal bintang dua itu mengatakan jangka waktu keputusan banding bakal diputuskan selama 21 hari setelah pengajuan.

"Proses sampai 21 hari kerja akan diputus," kata mantan Kapolda Kalteng itu.

BACA JUGA: Besok Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Tak Pakai Baju Ini

Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat sebagai anggota Polri.

Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri mulai Kamis (25/8) hingga Jumat dini hari (26/8).

BACA JUGA: Bharada E Akan Bertemu Ferdy Sambo di TKP Pembunuhan Brigadir J, LPSK Lakukan Ini

"Memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.

Dalam kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo merupakan dalang penembakan.

Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Insiden penembakan terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding berkali-kali guna meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Timsus Gelar Rekonstruksi Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo & Putri Dipastikan Hadir


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler