jpnn.com, JAKARTA - Polri mengatakan akan ikut mengawasi peredaran sejumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia.
Hal ini ditujukan sebagai bentuk bantuan kepada pihak Imigrasi.
BACA JUGA: PPP Setuju Pansus untuk Tuntaskan Masalah Pekerja Asing
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, Polri tak punya wewenang untuk menindak langsung TKA tersebut.
"Jadi kalau ada orang mencurigakan kami berhentikan. Kami tanya identitasnya, kalau dia tidak ada identitas jelas, kami serahkan lagi ke Imigrasi," ujar dia di Mabes Polri, Kamis (26/4).
BACA JUGA: Ketua Komisi IX Beberkan Kelemahan Perpres TKA
Dia menuturkan, dulunya pengawasan TKA memang dilakukan oleh Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.
Pengawasan dilakukan sebelum adanya adanya Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
BACA JUGA: Demo Buruh 1 Mei Sejuta Massa, Isu TKA dan Singgung Pilpres
Ketika itu, Baintelkam memiliki pengawas orang asing, setiap pergerakan orang asing itu harus melapor ke polisi.
Namun, setelah UU tersebut muncul, tugas pengawasan langsung diambil alih oleh Imigrasi. "Jadi Polri hanya melakukan pemantauan," imbuh Setyo.
Karena itu, jika ada aktivitas orang asing di dalam negeri, tugas pengawasan pokok berada di tangan Keimigrasian.
Namun, Setyo menegaskan, bila tenaga kerja asing melakukan pelanggaran hukum di Indonesia, maka polisi tetap melakukan tindakan hukum. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menaker: Perpres tentang TKA Penting untuk Genjot Investasi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan