Polri: Penangkapan Anggota MUI Punya Bukti Kuat

Rabu, 17 November 2021 – 21:46 WIB
Tim Densus 88 Antiteror. Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri menegaskan penangkapan terhadap anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah bukan bentuk kriminalisasi atau menjatuhkan kelompok tertentu.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan dalam melakukan penindakan, Densus 88 punya bukti atau dasar yang kuat.

BACA JUGA: Anggota Komisi Fatwa Diciduk Densus 88, MUI Bakal Bersih-Bersih Internal

“Jadi, apa yang dilakukan Densus 88 pada 16 November itu memiliki dasar yang kuat sehingga tersangka sekarang sudah diamankan,” kata Rusdi kepada wartawan Rabu (17/11).

Rusdi menuturkan penangkapan ini juga tidak asal dilakukan, tetapi sudah melalui proses panjang pemantauan dan pemeriksaan.

BACA JUGA: Anggota MUI Dituduh Teroris, Sudding: Dasarnya Bukti atau Asumsi?

“Legalitas penanangan kasus ini juga dapat dipertanggungjawabkan,” tambah dia.

Penangkapan ini bermula ketika Densus 88 membekuk amir Jemaah Islamiyah bernama Parawijayanto pada 29 Juni 2019. Hal itu menjadi pintu masuk pengungkapan pelaku lainnya.

BACA JUGA: Peran 3 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 Terungkap, Satunya Farid Okbah, Ternyata

“Informasi yang diberikan Parawijayanto dapat menggambarkan struktur organisasi JI, pola rekrutmen, pendanaan, dan juga strategi JI itu sendiri,” beber Rusdi.

Dari keterangan Parawijayanto itu juga Densus 88 mulai melacak sumber pendanaan JI dan bagaimana cara mencari dana.

Penangkapan ini juga dikuatkan keterangan para tersangka teroris sebelumnya, para ahli hingga dokumen.

“Ada 28 BAP (berita acara pemeriksaan) pemeriksaan tersangka, keterangan ahli, dan dokumen yang menjurus ke AZA (sebagai anggota JI),” kata Rusdi.

Diketahui, Densus 88 menangkap tiga tersangka kasus tindak pidana terorisme.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan ketiga teroris itu ditangkap pada Selasa (16/11).

“Waktu penangkapan AZ (Ahmad Zain An Najah-red), Selasa 16 November pukul 04.39 WIB. Tempat di Perumahan Pondok Melati,” kata Ramadhan.

Tersangka kedua berinisial AA. Dia ditangkap pada hari yang sama pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Legok, Jati Melati, Kota Bekasi.

“Kemudian, FAO (Farid Ahmad Okbah). Ditangkap di Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati,” kata Ramadhan. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler