Terlebih lagi, data yang diklaim berasal dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) itu dinilai merupakan sebuah pelanggaran hukum jika dimiliki oleh lembaga seperti ICW
BACA JUGA: Kasus Century Diprediksi akan Happy Ending
Di mana semestinya, hasil analisa PPATK hanya boleh dimiliki oleh penyidik KPK, Polri, atau KejaksaanDisebutkan Zainuri, seharusnya jika memang memiliki data pelanggaran, ICW disarankan menyebutkan secara jelas apa dan siapa pihak yang ditudingkan
BACA JUGA: Holding BUMN Semen Terkendala Pajak
Bukannya malah menyebar kabar yang simpang-siur dan membuat kebingungan di masyarakatHal ini disimpulkan pihak Mabes Polri, kata Zainuri, setelah mereka memeriksa Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Irjen (Pol) Budi Gunawan yang diduga sebagai pemilik rekening itu
BACA JUGA: Kompol Arafat Seret Ito dalam Kasus Gayus
Hasilnya, tidak ditemukan adanya dana seperti yang disebutkan"Kita tidak merasa punya rekening seperti itu," tambahnya.Kalaupun Budi Gunawan memiliki rekening, masih menurut Zainuri lagi, jumlahnya tidak sebesar itu"Sudah didalami, jumlahnya tidak sama," ujarnya lagi(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perum PPS Minta Perluasan Wilayah
Redaktur : Tim Redaksi