Remaja 13 Tahun Dalam Karung Ternyata Dihabisi Tetangganya Sendiri, Ini Motifnya

Kamis, 03 September 2020 – 16:21 WIB
Paparan kasus pembunuhan Nick Wilson, 13, yang jasadnya ditemukan dalam karung di Sungai Merah, Deliserdang. Foto: pojoksatu.id

jpnn.com, DELISERDANG - Polisi akhirnya berhasil mengungkap teka-teki pembunuhan Nick Wilson, 13, yang jasadnya dimasukkan dalam karung lalu dibuang di Sungai Merah, Dusun V Desa Sei Merah Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumut.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan remaja tersebut dihabisi tetangganya, Masri, 25, warga Desa Tanjung Siporkis Kecamatan Galang.

BACA JUGA: Diduga Gelapkan Uang Sebesar Rp1,7 Miliar, Oknum Polisi DS Dilaporkan ke Polda

“Tersangka Masri merupakan pelaku tunggal dalam pembunuhan tersebut,” ujar Kapolresta dalam paparan kasus ini, Rabu (2/9/2020).

Polisi juga ikut mengamankan dua tersangka lainnya, E (36) warga Jalan Tirta Deli Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa dan B.

BACA JUGA: Dukun Tipu Teman Sendiri, Janji Beri Uang Rp500 Juta dan Putrinya Bertambah Cantik, Oh Ternyata

Keduanya orang yang membantu Masri juga penadah barang milik korban.

Yemi menyebut penangkapan Masri di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) simpang jembatan merah Desa Purba Baru Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, (Madina), Sabtu (29/8/2020).

BACA JUGA: Tanam Pohon Cabe di Atap Rumah, Hasilnya Dibagi ke Tetangga, Ternyata Cuma Modus

Kepada polisi, Masri mengaku sakit hati dengan abang korban dan Nick karena sering mengejek ayahnya, yang bekerja dengan keluarga mereka.

Selain itu, juga menyebut rumah tersangka yang digunakan sebagai aktivitas narkoba.

“Motif tersangka, dendam,” ujar Yemi saat konferensi pers di Mapolresta Deliserdang.

Dalam paparan itu, terungkap Masri telah menyiapkan rencana untuk menuntaskan sakit hati dan dendamnya kepada keluarga Nick.

Ini berawal ketika Masri bertemu Nick yang mengendarai sepeda motor pada Sabtu (15/8/2020) pagi pukul 09.00 WIB. Kepada Nick, Masri minta antar ke suatu tempat. Nick pun mengabulkan permintaan Masri.

Saat melintas di sekitar Sungai Merah, Masri minta berhenti, dengan alasan buang air kecil. Hal tersebut bagian dari triknya untuk menyiapkan waktu untuk menghabisi pelajar SMP Negeri 2 Galang itu.

Sekejab kemudian Masri menjerat leher Nick dengan menggunakan tali hingga pingsan. Untuk memastikan Nick tewas, Masri dengan kejinya menghantam kepala korban dengan menggunakan batu.

Selanjutnya, Masri memasukkan tubuh Nick ke dalam karung bersama dengan batu, sebagai pemberat. Dia kemudian membuang jasad Nick ke Sungai Merah.

Setelah itu, Masri pergi membawa sepeda motor Nick. Dia menemui sepupunya E dan meminta untuk menjual sepeda motor Nick. E pun menjualkannya kepada temannya B seharga Rp2 juta dan mendapat upah Rp200 ribu.

Masri lalu kabur ke daerah Madina dan bekerja pada PT AS hingga akhirnya diciduk petugas.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 340 sebab pasal 338 subs pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” sebut Yemi.

Dalam paparan ini, hadir Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait. Dia mengapresiasi pengungkapan kasus pembunuhan Nick.

BACA JUGA: Tergiur Upah Rp25 Juta per Bungkus, 5 Kurir Narkoba Ini Kini Jadi Pesakitan, Dituntut 20 Tahun Penjara

“Kami memang bertujuan melihat langsung proses penanganan kasus pembunuhan terhadap Nick Wilson dan merasa sepakat dengan pihak Polresta Deliserdang yang menjerat tersangka dengan pasal yang pantas. Sesuai cara tersangka saat melakukan pembunuhan,” jelas Arist. (*/nin/pojoksatu)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler