Karena menurutnya, pemeriksaan terhadap seorang hakim itu sudah menguji independensi hakim yang bersangkutan dalam memutus perkara"Berkaitan dengan masalah teknis putusan, biarkan upaya hukum yang berjalan," kata Harifin kepada wartawan, Jumat (29/4)
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Kemendiknas Kembalikan Rp 2,2 Miliar
Dikatakan Tumpa, hakim dapat diperiksan oleh KY apabila itu terkait pelanggaran kode etik, bertemu pihak berperkara, atau menerima suapHarifin menilai langkah pihak Antasari Azhar yang melaporkan adanya unsur rekayasa kasus dan pelanggaran kode etik dalam perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) merupakan hal yang biasa dilakukan oleh pihak yang kalah dalam persidangan
BACA JUGA: Dinilai Makar, DPR Desak NII segera Dilumpuhkan
"Orang yang kalah akan membentuk opini agar supaya hakim itu menuruti apa yang dikehendakiSebelumnya, Wakil ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh mengatakan, KY tetap akan memeriksa Majelis Hakim yang menyidangkan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.
Namun, KY hanya memeriksa Majelis Hakim perkara Antasari di tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
BACA JUGA: Pemerintah-DPR Sudah Sepakat Tuntaskan RUU BPJS
"Konsentrasi kita di Pengadilan Negeri, karena di tingkat Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, tak memeriksa fakta," katanya Senin, (25/4)Menurutnya, langkah itu diambil untuk mencari kebenaran dibalik dugaan pelanggaran kode etik profesi, Majelis Hakim perkara Antasari Azhar termasuk tidak dipertimbangkannya beberapa fakta di persidangan Antasari(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Penampungan Uang Malinda Mengalir ke Rekening Aspal Andhika
Redaktur : Tim Redaksi