Polri segera Undang Eks Pegawai KPK yang Tidak Lulus TWK

Minggu, 03 Oktober 2021 – 21:28 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Markas Besar Polri berencana mengundang 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). 

Hal itu sebagai upaya menindaklanjuti rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK menjadi ASN Polri. 

BACA JUGA: 6 Poin Pernyataan Pimnas PPI soal Eks Pegawai KPK jadi ASN Polri, Simak yang Ketiga

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono belum bersedia memberitahu kapan rencana pertemuan tersebut akan dilaksanakan. 

Sebab, kata dia, pihaknya masih memproses dan merancang mekanisme perekrutan oleh SDM Polri.

BACA JUGA: Update Info Kepala BKN soal Pengangkatan 56 eks Pegawai KPK menjadi ASN

"Tunggu saja nanti dikabari, kan, perlu waktu," ujar Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (3/10). 

Kapolri mengumumkan niatnya merekrut 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK sebagai ASN Polri pada konferensi pers di Papua, Selasa (28/9). 

BACA JUGA: Ali Fikri Ungkap Fakta soal KPK Pecat Satpam Iwan Ismail, Penyebar Foto Bendera HTI

Niat Kapolri tersebut telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui balasan surat yang dikirimkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno secara tertulis, Senin (27/9).

Rekam jejak mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK menjadi keyakinan Polri untuk merekrut mereka menjadi ASN Polri, guna memperkuat bidang-bidang yang ada di Korps Bhayangkara, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri.

Usai pengumuman tersebut, Kapolri Jenderal Listyo menunjuk Asisten SDM untuk melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Hingga kini proses koordinasi masih berjalan.

Begitu pula dengan mekanisme rekrutmennya sedang dirancang. 

Hal itu mengingat ke 57 mantan pegawai KPK ini berasal dari jabatan berbeda-beda, tidak semua penyidik, termasuk harmonisasi aturannya.

Dalam video wawancara Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono yang dibagikan Divisi Humas Polri pada Jumat (1/10), Argo mengatakan Polri serius  merekrut 57 mantan pegawai KPK, karena kebutuhan organisasi dan rekam jejak yang dimiliki untuk memperkuat upaya kepolisian dalam pemberantasan korupsi.

Argo juga berjanji akan menyampaikan perkembangan selanjutnya kepada masyarakat setelah proses koordinasi dan harmonisasi yang dilakukan Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada selesai.

Sementara itu, tepat di tanggal 30 September 2021 ini, sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK diberhentikan dengan hormat oleh KPK.

Para pegawai KPK yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai dari deputi, direktur hingga pegawai fungsional dan penyidik seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho dan nama-nama lain. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler