jpnn.com - JAKARTA - Markas Besar Kepolisian tak gentar jika Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka penistaan agama Islam.
Bahkan, Polri sangat menghargai jika Ahok melakukan langkah sesuai mekanisme hukum.
BACA JUGA: Din Syamsuddin: Langkah Selanjutnya, Desak...
"Pasti (siap). Semua mekanisme dalam hukum acara kita, harus kita hargai dan hormati," tegas Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, Rabu (16/11).
BACA JUGA: Ahok Jadi Tersangka, Inilah Langkah PDIP Selanjutnya
Dia menyatakan ketika ada penetapan tersangka kemudian yang dijerat melayangkan gugatan praperadilan, itu merupakan hal lumrah dalam sebuah negara hukum.
"Jadi, kita tidak usah alergi, Polri pasti selalu bersiap masalah ini dan masyarakat dapat menggunakan haknya. Jadi, tidak ada masalah," kata mantan Kapolda Banten, itu.
BACA JUGA: Ahok Disangka Nodai Agama, Kejagung Tunggu SPDP dari Polri
Dia mengatakan, jika masih dalam mekanisme hukum tidak ada masalah. Yang tidak boleh, jelas Boy, menggunakan jalur-jalur anarkis dalam penyelesaian suatu masalah.
"Jadi, sekali lagi, kita hormati opsi dari pilihan penegakan hukum yang berjalan ini," katanya. Dia pun mengingatkan kepada masyarakat luas dilarang keras untuk melakukan aksi-aksi anarkisme di dalam merespon masalah-masalah ini.
"Ini imbauan kepolisian yang menurut kami patut untuk kita jadikan landasan, karena kita ingin Indonesia ini damai, maju dalam proses pembangunan yang dijalankan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengumumkan penetapan Ahok sebagai tersangka.
Ahok disangka melakukan penistaan penistaan, penghinaan, penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP juncto pasal 28 ayat 4 Undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
"Proses ini akan ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka," kata Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Rumah Sekda dan DPRD Banyuasin
Redaktur : Tim Redaksi