Hakim Ibrahim Didakwa Terima Suap

Karena Terima Uang dari Pengacara DL Sitorus

Selasa, 15 Juni 2010 – 23:09 WIB

JAKARTA – Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta, Ibrahim, yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang dari pengacara Adner Sirait, mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Pada persidangan perdana yang digelar Selasa (15/6) dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Ibrahim didakwa telah melakukan korupsi karena menerima suap.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Jupriadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK,  mengungkapkan, Ibrahim telah meminta uang Rp 300 juta untuk memuluskan perkara sengketa kepemilikan tanah di Cengkareng, Jakarta Barat antara PT Sabar Ganda milik pengusaha DL Sitorus dengan Pemda  DKI.  JPU KPK, Sarjono Turin menguraikan, pengacara Adner Sirait yang menjadi kuasa hukum DL Sitorus pernah menemui Ibrahim di ruang kerjanya di PT TUN DKI, Jalan Cikini Raya sekitar Maret 2010.

Pada pertemuan tersebut, Adner menyampaikan permintaannya agar Ibrahim yang memegang perkara sengketa itu di PT TUN, bersedia membantu prosesnya untuk memenangkan PT Saba Ganda

BACA JUGA: Mangindaan Upayakan Wakil Kada Harus PNS

Selain Ibrahim, hakim yang menangani perkara itu adalah Santar Sitorus dan Arifin Marpaung.

Namun menurut JPU, justru pada pertemuan itu Ibrahim langsung meminta dana ke Adner Sirait
“Perkara ini saya yang menangani dan mana dananya" Serahkan saja sebesar Rp 300 juta,” ujar JPU menirukan kata-kata Ibrahim saat meminta uang ke Adner Sirait.
Selanjutnya pada 30 MAret 2010, Ibrahim telah bersepakat dengan Adner untuk bertemu guna serah terima uangnya

BACA JUGA: Road Map Reformasi Birokrasi Ditetapkan Jadi Perpres

Adner pun menghubungi Ibrahim tentang mekanisme penyatrahan uangnya
“Langsung saja kemari,” kata Ibrahim seperti tercantum dalam surat dakwaan bernomor DAK-14/24/06/2010.

Akhirnya , keduanya bertemu di kantor PT TUN DKI

BACA JUGA: LSM Tolak Tambang Nikel di Maluku Utara

Namun tak berapa lama, keduanya keluar dari kantor dengan mobil terpisahIbrahim menaiki Toyota Kijang Innova bernomor B 1750 KI, sedangkan Adner menaiki Hoinda Jazz bernomor polisi B 2922 BOKeduanya berkendara secara beriringan menuju kawasan Cempaka Putih, Jakarta PusatDi sanalah kedua mobil berhenti, dan Adner menyerahkan tas kresek hitam yang berisi uang Rp 300 juta ke Ibrahim.

Namun  tak berapa lama, Ibrahim dan Adner diberhentikan petugas KPKDari penggeledahan yang dilakukan petugas KPK, ditemukan uang Rp 300 juta dalam tas kresek hitam di mobil Ibrahim

Atas perbuatannya itu, dalam dakwaan primair Ibrahim diancam dengan hukuman pidana seperi diatur pasal 12 huruf (c) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nimor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliarSedangkan dalam dakwaan kedua, Ibrahim diancam dengan pasal 6 ayat (2) juncto pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU Pemberantasan Tipikor

Ibrahim yang mendengar dakwaan JPU tampak pasrahPria kelahiran Maros, Sulawesi Selatan 7 Februari 1957 yang disebut mengalami gangguan ginjal itu pun tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan JPU“Saya tidak ada keberatan yang mulia," ucap Ibrahim di kursi terdakwa.(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Sidangkan Usia Pimpinan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler