Polri: Sri Bintang Bukan Dilepas tapi Ditangguhkan

Kamis, 16 Maret 2017 – 11:20 WIB
Sri Bintang Pamungkas. Foto: dok/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan salah satu tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas, Rabu (15/3) malam. Bintang dibebaskan atas izin penyidik yang dilatarbelakangi oleh subjektif penyidik.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dibebaskannya Bintang karena jaminan istrinya Ernalia dan sejumlah kerabat mereka.

BACA JUGA: Setelah 103 Hari, Bintang Pamungkas Hirup Udara Segar

"Yang menjamin istrinya. Apabila ada kekurangan, bisa kami mintai keterangan lagi," kata Argo saat dihubungi, Kamis (16/3).

Kemudian, alasan utama penyidik menangguhkan penahanan aktivis 1998 itu, karena faktor kesehatan. Kondisi ruang tahanan dianggap tidak layak untuk Bintang.

BACA JUGA: Penahanan Sri Bintang Diperpanjang demi Lengkapi Saksi

"Jadi bukan dilepaskan, tapi kita tangguhkan penahanannya dengan pertimbangan penyakitnya," kata Argo. (Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Berkas Sri Bintang Pamungkas Sudah di Tangan Kejaksaan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kembali Diperiksa Polisi Soal Makar, Dhani Kebingungan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler