jpnn.com, JAKARTA - Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan nonton bareng film penumpasan pengkhianatan Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, hal tersebut dilakukan lantaran saat ini wilayah Indonesia masih dalam masa pandemi COVID-19 sehingga keselamatan masyarakat menjadi prioritas.
BACA JUGA: Jelang 30 September, Panglima TNI-KSAD Diminta Tayangkan Film G30S/PKI
"Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian karena keselamatan jiwa masyarakat merupakan hal yang paling utama dan saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19," ujar Awi dalam jumpa pers virtual di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (28/9).
Awi mengatakan bahwa kepolisian tidak melarang masyarakat untuk menonton film tersebut.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Penjual Burung Tiong Emas, Berapa Harganya?
Namun, tidak dilakukan dalam kegiatan yang mengundang kerumunan, seperti nonton bareng.
Awi mempersilakan masyarakat untuk menyaksikan Film Pengkhianatan G-30-S/PKI di kediaman masing-masing.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Vila di Bandung, 19 Orang Lagi Pesta Terlarang
"Masyarakat dapat menonton G-30-S/PKI secara individu di rumah masing-masing," ujar Awi.
Dalam kesempatan berbeda, Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan bahwa tidak ada pelarangan bagi masyarakat untuk memutar atau menayangkan Film Pengkhianatan G-30-S/PKI.
"Mengapa soal pemutaran film Pengkhianatan G-30-S/PKI diributkan? Tidak ada yang melarang nonton atau menayangkan di TV. Mau nonton di YouTube juga bisa kapan saja. Tidak usah menunggu bulan September," kata Mahfud melalui cuitan di akun twitter @mohmafudmd, Minggu (27/9). (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti